“Pemprov Kaltim karena merasa punya uang dan adanya investor, maka menginginkan Supermal. Itu persoalan pertama,” kata Jufriansyah usai mengikuti kajian akademis yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan di Ballroom Hotel Platinum (23/7).
Persoalan berikutnya, lanjut Jufri, adalah relokasi gedung pemerintah berupa kantor kelurahan Mekarsari dan kantor kecamatan Balikpapan Tengah termasuk rumah warga yang terdampak proyek pusat bisnis tersebut. “Kalau Pemprov Kaltim punya uang, silakan merelokasi masyarakat di situ. Tapi pertanyaannya, mau direlokasi kemana. Mengingat biaya pengadaan lahan itu tidak murah dan perlu dipikirkan,” ujarnya.
Sehingga pihaknya mendorong Pemkot Balikpapan untuk berani mengambil sikap bahwa penolakan Supermal itu adalah suara masyarakat. Meski Gubernur Kaltim Awang Faroek ngotot membangun. “Pemkot Balikpapan harus berani bersikap, menjalin komunikasi, bangun bargaining dengan Gubernur Kaltim terpilih agar proyek Supermal dihentikan dan dijadikan RTH sesuai dengan permintaan masyarakat,” tegasnya.
Dirinya meyakini jika menjadi RTH yang dilengkapi bendungan pengendali atau bendali maka membuat kawasan itu akan terbebas dari banjir. “Itu fungsinya jangka panjang ketimbang menjadi Supermal,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Nazaruddin menegaskan pihaknya bersama anggota legislatif yang lain tetap menolak berdirinya Supermal. “Kalau kami tegas menolak karena sudah banyak mal di Balikpapan. Terbagi di setiap kecamatan. Artinya, nggak perlu ada mal lagi karena nanti tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduk dan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Jika nantinya proyek yang mangkrak itu kembali dikerjakan maka pihaknya mengembalikan kepada Pemkot Balikpapan. “Eksekutornya di sana, dan ini suara masyarakat yang menginginkan RTH, bukan Supermal,” tandas Nazaruddin. (hn518)