“Syarat-syarat itu kami cocokkan dengan yang mereka unggah di Sistem Pencalonan atau Silon. Termasuk juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai asal para bakal caleg,” kata Sunawiyanto (20/7).
Hasilnya nanti disampaikan ke para bakal caleg terutama berkas yang harus diperbaiki. “Tahapan perbaikan mulai 22 sampai 31 Juli 2018. Nah, pada tahapan itu masih bisa bakal caleg diganti dengan yang lain sepanjang yang bersangkutan belum memenuhi syarat pencalonan,” jelasnya.
Pergantian bakal caleg juga bisa dilakukan jika yang mendaftarkan sebelumnya berhalangan tetap seperti meninggal. “Kalau yang itu, di Daftar Caleg Sementara atau DCS juga bisa diganti, kecuali sudah jadi DCT, tidak bisa digantikan,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pencpdaftaran bakal caleg maksimal 100 persen sesuai dengan jumlah 45 kursi di DPRD Balikpapan. Sehingga masih diperbolehkan partai politik mendaftarkan bakal calegnya kurang dari kuota tersebut.
“Seperti Partai Garuda yang hanya mendaftarkan tujuh bakal caleg. Itu diperbolehkan karena maksimal bakal caleg yang didaftarkan adalah 45 orang untuk setiap partai,” terangnya.
Selain Partai Garuda, PSI juga menjadi partai yang mendaftarkan bakal caleg tidak sampai 100 persen. Termasuk Perindo, PPP dan PBB . “Partai lainnya mendaftarkan bakal caleg sesuai kuota kursi dan minus PKPI karena tidak mendaftarkan,” bebernya.
Sehingga berdasarkan rekap sementara ada 628 bakal caleg dari 15 partai peserta Pemilu 2019. Jika seluruh partai mendaftarkan 45 bakal caleg maka Pemilu nanti akan menarungkan 720 calon legislatif. (hn518)