“Dia (H Haris) tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPRD seperti biasa. Termasuk tetap mendapatkan gaji dan tunjangan,” kata Abdulloh (20/7). Sementara terkait status baru H Haris sebagai bagian dari PDI Perjuangan, dirinya tetap menunggu keputusan mutlak baik dari yang bersangkutan maupun Partai Demokrat. Walau diyakini akan menjadi persoalan ketika Fraksi Demokrat mengeluarkan sebuah keputusan nantinya.
Pasalnya, H Haris juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat. “Kalau belum inkracht, termasuk belum ada Surat Keputusan Surat Keputusan Gubernur Kaltim terkait Pergantian Antar Waktu, maka yang bersangkutan tetap di Fraksi Demokrat,” tegasnya.
Sehingga dapat diartikan DPRD tidak memiliki kewajiban untuk mendorong H Haris agar mengundurkan diri dari keanggotaan di legislatif. Sedangkan terkait legalitas kepindahan dan pencalonan sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2019 menjadi ranah KPU.
“KPU yang punya regulasi, kan ada PKPU 20/2018 tentang Pencalegan. Kalau terkait kinerja sebagai anggota DPRD, kami tetap menuntut H Haris bekerja sesuai tupoksi-nya dan aturan yang berlaku di sini,” tekan Abdulloh. Dirinya juga tidak mau terlalu jauh mencampuri urusan internal di Fraksi Demokrat. Termasuk mengenai pengunduran diri H Haris dari kepengurusan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu.
“Ada surat pengunduran diri itu masuk ke DPRD sebagai tembusan, tapi itu urusan mereka di internal partai. Tapi secara kelembagaan DPRD, kalau yang bersangkutan belum mengundurkan diri, maka tetap menjadi anggota di sini,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menegaskan bahwasanya anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain maka diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan di legislatif.
“Surat pengunduran diri itu harus dilampirkan ketika H Haris atau legislator lainnya kembali mencalonkan melalui partai lain ke KPU, karena itu syarat mutlak kecuali partai sebelumnya tidak lagi menjadi peserta Pemilu,” jelas Noor Thoha.
Jika surat pengunduran diri dari lembaga legislatif itu tidak dilampirkan ketika masa pendaftaran, maka KPU memberikan kesempatan dalam masa perbaikan berkas mulai 22 hingga 31 Juli mendatang.
“Tapi kami (KPU) tidak berwenang memaksa H Haris mundur sebagai legislator, termasuk tidak memiliki kewenangan untuk menekan DPRD agar politisi yang dimaksud segera meletakan jabatan,” tandasnya. (hn518)