“Ternyata tidak ada masalah zonasi itu diberlakukan. Setiap SMP juga siap untuk menerima 90 persen calon siswa yang masuk dalam zonasi, terutama untuk anak dari keluarga kurang mampu,” kata Aminuddin, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan (4/7).
Sementara adanya sindiran bahwa penerapan sistem zonasi tidak berimbang dengan sarana dan prasarana sekolah, menurutnya peraturan harus tetap dijalankan. Pasalnya, ada sanksi yang cukup berat jika tidak diterapkan sistem zonasi.
“Sanksinya berat, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan yang paling parah itu pemberhentian tetap dari jabatan. Sanksi ini juga berlaku untuk komite sekolah,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala SMPN 22 Balikpapan, Supriyanto menjelaskan, bahwa saat ini PPDB telah memasuki tahap zonasi 2 untuk enam kelurahan di kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara dengan kuota atau daya tampung 256 siswa.
“Yang mendaftar sudah 288 calon siswa dan masih ada jalur untuk calon siswa dari luar kota yang pendaftarannya dimulai sejak 7 sampai 9 Juli mendatang. Itu termasuk juga untuk kategori calon siswa berprestasi,” jelasnya.
SMPN 22, diakui Supriyanto masih kekurangan dua Ruang Kelas Baru atau RKB. “Saat ini kami punya 22 RKB, kalau bertambah jadi 24 RKB maka bisa menambah pula kuota atau daya tampung siswa di sekolah ini. Saat ini yang mendaftar saja sudah melebihi kuota,” pungkasnya. (hn518)