Hasil Pilgub Kaltim Diplenokan PPK, Ini Larangan KPU
1 menit baca554 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - PPK mulai melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kaltim, Jumat (29/6/2018). Mekanisme pleno tersebut yakni PPS membacakan isi dari formulir C dan C1 atau hasil suara di setiap TPS per kelurahan.
"Isi dari formulir yang dibacakan PPS itu di-input PPK ke dalam formulir DAA yakni rekapan hasil suara seluruh TPS dalam satu kelurahan," kata Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan.









