“Selain itu juga, untuk meminimalisir penerbitan Surat Keterangan (Suket) sebagai KTP sementara. Dulu kan berbulan-bulan baru bisa dapat, sekarang paling lama 7 hari sudah bisa dapat KTP Elektoniknya,” kata Chairil, Minggu (24/6).
Blanko juga telah disiapkan sebanyak 7 ribu keping. “Jadi tidak ada alasan lagi. Begitu statusnya PRL (siap cetak), maka tidak perlu sampai berbulan-bulan. Paling lama 7 hari sudah jadi (KTP-El). Sekarang sudah lebih mudah,” ujarnya.
Tak hanya saat libur akhir pekan, Disdukcapil tetap memberikan pelayanan perekaman data kependudukan pada 27 Juni nanti, atau saat hari pencoblosan Pilgub Kaltim. Pelayanan pada hari itu dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 Wita.
“Kita tetap buka karena mungkin saja pada tanggal itu ada warga Balikpapan yang tepat berusia 17 tahun, sehingga sudah memiliki hak pilih. Sekarang kan syaratnya harus membawa KTP Elektronik atau Suket, baru bisa mencoblos,” terangnya.
Warga yang telah memegang Suket bisa membuka situs capil.balikpapan.go.id untuk memantau penerbitan KTP Elektronik. “Setiap sudah dicetak, kepingan KTP Elektronik itu kita serahkan ke kecamatan dan warga bisa mengambil di sana,” jelasnya lagi.
Berdasarkan pantauan Koran Kaltim, tidak banyak warga yang mengurus KTP Elektonik di ruang perekaman. Pelayanan juga berlangsung cepat warga yang mengurus diberi Suket dengan masa berlaku hingga 3 Juli 2018 karena saat itu dipastikan KTP Elektronik sudah tercetak. (hn518)