“Titik arus mudik di kota ini kan ada di bandaran dan pelabuhan. Ya, semoga tetap lancar sesuai harapan dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Rahmad, Selasa (12/6).
Dia juga sempat menyinggung mengenai mahalnya harga tiket maskapai penerbangan. Dia pun sempat mengikuti inspeksi bersama Kapolda Kaltim untuk mengetahui perkembangan dan alasan dibalik melambungnya tiket transportasi udara tersebut.
“Ternyata ada regulasi tarif dasar bawah dan atas. Kalau ada maskapai yang melanggar maka bisa berujung sanksi berupa pencabutan izin rute penerbangan,” ujar Rahmad, seraya optimistis mahalnya tiket bukan dari maskapai.
“Makanya nanti, bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim, juga akan ditelusuri ke agen-agen tiket. Kalau ada indikasi yang merugikan konsumen, maka masuk dalam tindak pidana sehingga bisa diproses secara hukum,” terangnya.
Pemkot Balikpapan bersama Angkasa Pura I, lanjut Rahmad, ikut melakukan pengawasan. “Polda Kaltim juga membuka posko pengaduan. Silakan laporkan jika ada hal-hal yang signifikan dari kenaikan tiket itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, tarif tiket pesawat diatur dalam Permenhub No 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun mekanisme penetapan tarif penumpang kelas ekonomi itu dihitung
berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan. Penetapan tarif juga dibedakan dari jenis angkutan udara yakni mesin propeller dan pesawat jet. (hn518)