“Tapi ada juga yang tidak tahu tata cara dan syarat penyembelihan. Padahal usahanya sudah berjalan 2 tahun dan 600 ekor ayam ras dipotongnya dalam sehari,” kata Jailani, kemarin.
Solusinya, para pemilik ayam ras diminta segera mengirimkan petugas potongnya ke MUI untuk dilatih, karena juga dibimbing langsung oleh dokter hewan dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan. “Sehingga penyembelihan bisa dilakukan sempurna,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Fatwa Jailani Mawardi menambahkan, jika penyembelihan hewan tidak sesuai syariat berarti haram untuk dikonsumsi, kecuali masyarakat tidak mengetahui sama sekali.
“Makanya kita minta pedagang juga mengambil ayam potong dari pemasok yang sudah memiliki sertifikat,” imbuhnya.
Adapun syarat petugas penyembelihan hewan sesuai syariat Islam diantaranya berakal sehat, dewasa dan muslim. Penyembelihan juga harus menggunakan pisau yang sangat tajam. “Saluran nafas, saluran darah dan saluran makanan dari hewan yang disembelih harus terputus. Kalau tidak, maka pasti haram dimakan,” ungkapnya.
MUI kembali mengingatkan bahwa ayam yang telah disembelih tidak boleh langsung diceburkan ke air panas untuk proses pencabutan bulu. Pasalnya, bisa terjadi syubhat atau ketidakjelasan, apakah ayam tersebut mati karena disembelih atau ketika dimasukan ke dalam air panas. “Harus dipastikan ayam itu benar-benar sudah mati, baru dimasukan ke air panas untuk pembersihan bulu,” Ketua di bidang Ukhuwah Islamiyah Sugianto.
Tak hanya itu, MUI juga merasa miris ketika melihat proses penggilingan daging sapi. Pasalnya, pelaku usaha ternyata tidak bisa membedakan asal daging, sehingga alat penggilingan rawan terpakai daging babi yang diharamkan bagi umat Islam. “Tadi saya tanyai dua orang penggiling. Ternyata mereka tidak tahu kalau seandainya ada yang membawa daging babi,” ungkapnya. (hn518)