“Sekarang ini sudah agak lancar setelah pelaku UKM itu melapor ke kami, yang kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak manajemen dari ritel yang bersangkutan,” kata Doortje, Kamis (7/6).
Bagi pelaku UKM yang ingin memasarkan produknya di ritel modern dikenakan syarat mulai dari kualitas, kuantitas hingga harga yang kompetitif. “Kalau harganya bombastis, nantinya malah kalah bersaing,” ujarnya.
Para pelaku UKM juga disarankan mewadahi diri dalam bentuk koperasi. Sehingga anggotanya bisa dikerahkan dalam hal pemasaran. Misalnya seperti kelompok UKM Semayang yang sudah membuka pasar di kota Samarinda.
“Mereka pun harus mencari pasar-pasar yang banyak pengunjung. Sempat mereka mau masuk ke Big Mall, tapi saya bilang pertimbangkan lagi karena di situ sedikit pengunjungnya,” ucap Doortje.
Sementara Plt Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menambahkan, kalau ritel modern telah membuktikan komitmennya untuk membantu pemasaran produk UKM lokal.
“Memang sih tidak ada sanksi administrasi. Tapi kita awasi terus dan terus disampaikan, agar menjual produk lokal ketika ritel modern hendak mengurus perizinan,” ujarnya.
Namun Rahmad juga mengingatkan kepada pelaku UKM agar benar-benar siap bersaing. “Jangan sampai kita sudah semangat memajukan produk lokal, tapi malah tidak punya stok untuk dipasarkan dan malah jadi masalah,” demikian Rahmad. (hn518)