Jangan Gunakan Instalator Abal-abal
1 menit baca1.272 kali dibaca

BALIKPAPAN - Kebakaran yang kerap terjadi akibat hubungan arus pendek listrik disinyalir karena instalasi rumah yang buruk.
Padahal sesuai aturan, instalasi rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
“Itu wajib diberikan oleh petugas mitra PLN yang terdaftar untuk melakukan pemasangan instalasi,” kata Direktur PLN Area Balikpapan Ahmad Sauki, kemarin.
Menurutnya pemilik rumah dapat mengklaim asuransi ketika terjadi kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik. “Bisa, silahkan klaim itu ada jangka waktunya. Kalau tidak salah 5 sampai 10 tahun,” bebernya.
Dikatakan Sauki masyarakat diminta selektif untuk bisa mendapatkan SLO. “Jangan gunakan instalator abal-abal karena itu tidak tercatat di Kementerian. Kalau yang abal-abal tentu tidak bisa mengeluarkan SLO,” tegasnya.
Dia meminta masyarakat harus selektif untuk memilih instalator resmi.”Tinggal dicek aja ke kami terdaftar apa tidak,” tandasnya. (yud)










