Tidak Sesuai IMB, Swalayan Ditutup Paksa
1 menit baca457 kali dibaca

BALIKPAPAN - Sebuah toko swalayan yang berlokasi di kawasan Jalan Pierre Tendean Gunung Pasir, Kecamatan Balikpapan Kota, ditutup paksa petugas Satpol PP, Minggu (3/6) siang.
Penutupan paksa minimarket tersebut menyusul tidak sesuainya izin mendirikan bangunan (IMB), dengan bangunan yang sudah dimanfaatkan untuk berjualan aneka kebutuhan pokok.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Balikpapan Arbain Side didampingi Kasi Ops Satpol PP Balikpapan Siswanto menuturkan, penutupan yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur. Mengingat pemilik swalayan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB serta lainnya.
“Sejak sepekan lalu kita sudah lakukan penutupan sementara aktivitas minimarket karena diduga melanggar peraturan yang ada, yakni IMB tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya hanya untuk rumah toko (ruko). Ternyata dibangun untuk swalayan,” kata Siswanto, kemarin.
Siswanto menambahkan, selain IMB tidak sesuai peruntukannya, Amdal lalin untuk tempat usaha tersebut ternyata juga belum dimiliki.
“Jadi yang lebih parah, penurunan dan pembongkaran trotoar dilakukan mereka tanpa ada izin rekomendasi dari Dinas PU Balikpapan. Main bongkar saja, padahal trotoar yang ada di depan bangunan itu merupakan aset daerah,” sesal Siswanto.
Menurut Siswanto, upaya persuasif dengan memberikan teguran kepada pemilik swalayan agar segera melengkapi izinnya, sebelum swalayan dibuka resmi. Ternyata tidak digubris hingga diambil tindakan tegas dengan menutup paksa aktivitas swalayan tersebut.
“Tadi malam (Sabtu malam) mereka coba-coba buka melayani pembeli. Tapi terpaksa kita suruh tutup kembali sebelum izin dari Pemkot Balikpapan, khususnya izin dari dinas terkait dikantongi,” demikian Siswanto. (yud)










