Sekwan dan 3 stafnya itu pun sepekan ini sudah tidak terlihat lagi berkantor di DRPD.
“Saya akan menuntut ke Pemkot kalau terjadi kendala di DPRD karena mekanisme kerja kami 24 jam. Bahkan hari Minggu pun kita tetap bekerja, kalau ada sesuatu yang penting,” tegasnya, seraya menambahkan dia tidak ingin masuk kepada ranah keputusan yang menjadi wewenang Pemkot.
Bagi Oddang, posisi Sekretaris DPRD bukanlah bawahan legislator melainkan mitra kerja. Sehingga tidak akan ada masalah jika terjalin komunikasi yang baik.
“Sebelum menjabat kan harus menjalani fit and proper test dulu. Dan, yang menentukan siapa lolos menjadi Sekretaris DPRD adalah Pemkot. Kami hanya sebatas rekomendasi saja,” ujarnya.
Sebelumnya Plt Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menjelaskan, pengunduran Sekretaris dan tiga Kasubag di DPRD Balikpapan tidak mudah untuk disetujui karena nantinya akan berhadapan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kita akan konsultasikan ke KASN dan Inspektorat akan memanggil mereka. Kalau semua dilakukan tanpa aturan dan prosedur, bisa saja semua seenaknya mengundurkan diri,” kata Rahmad.
Keempatnya bahkan terancam dikenakan sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat apabila pengunduran diri itu berdasarkan ketidakmampuan dalam mengemban jabatan. “Kalau ada unsur lainnya, maka akan didalami,” tukasnya.
Adapun pejabat yang mengundurkan diri sejak 18 Mei 2018 lalu, diantaranya Purnomo sebagai Sekretaris DPRD Balikpapan, Erriansyah Haryono Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan, Hari Kuntoro Kasubag Persidangan dan Risalah serta Berlina Puspayanti yang menjabat Kasubag Administrasi Umum. (hn518)