“Larangan itu atas rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Dampaknya terhadap ayam yang tidak disuntik berupa konsumsi pakan menjadi lebih banyak, dan daya tahan tubuh berkurang karena kandang juga kurang bersih. Sehingga ayam yang mati menjadi lebih banyak,” kata Hakim, Jumat (25/5).
KPPU juga mendalami penjualan ayam beku di ritel modern yang masih bertahan di Rp28 ribu per kilogram. Pasalnya harga tersebut cenderung lebih murah ketimbang ayam segar yang dijual di pasar tradisional dan kini mencapai Rp60 ribu. Bahkan ada yang Rp70 ribu per ekor.
“Kami akan meminta keterangan ritel moderen untuk mengetahui pola distribusi ayam potong sehingga harganya lebih murah. Apakah karena rantai distribusi yang lebih sederhana, atau karena mereka menyetok jauh-jauh hari dan disimpan dalam cold storage,” ujarnya.
Disinggung mengenai rantai distribusi, pria yang akrab disapa Bang Hakim ini menerangkan, bahwa distribusi penyaluran ayam potong hingga ke pasar tradisional cukup panjang dan mengambil margin keuntungan sekitar Rp2 ribu per ekor.
“Kalau sudah 5 rantai maka paling sedikit Rp10 ribu. Malahan ada peternakan yang menjual ayam hidup seharga Rp24 ribu per Kg. Ini sudah melampaui harga batas atas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yakni sebesar Rp19 ribu per Kg,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Bang Hakim, pemerintah mesti berperan agar harga acuan itu berlaku mulai dari tingkat produsen hingga ke konsumen.
Sehingga KPPU yang masuk dalam Satgas Pangan telah mengusulkan ke Tim Pengendali Inflasi Daerah atau TPID, untuk mengambil langkah antisipasi selain dengan menggelar pasar murah sebagai penyeimbang harga di pasar tradisional. Pasalnya, KPPU tidak dapat masuk ke ranah hukum persaingan usaha di pasar tradisional. (hn518)