Berstatus Karyawan Baru, Perusahaan Wajib Beri THR
1 menit baca885 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,BALIKPAPAN - Perusahaan wajib menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang THR Keagamaan 1439 Hijriah/2018.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Tirta Dewi menjelaskan Surat Edaran Wali Kota itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2006 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2018 pertanggal 8 Mei 2018.









