Ruslaeni menerangkan, pelaku melakukan perbuatan cabul selain oral seks, juga menggunakan tangannya. Tentu saja orangtua dan keluarga korban keberatan, usai menerima aduan korban.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan visum terhadap korban. “Hasil visum sebagai barang bukti, dan kita tangkap pelaku tanggal 4 Mei kemarin, di kawasan Sepinggan Baru, sekitar jam 11 malam,” ujar Ruslaeni.
Siprianus pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara 15 tahun,” tegas Ruslaeni.
Selain kasus itu, polisi juga menangkap Siswanto, warga Kelurahan Graha Indah. Dia juga jadi terduga pelaku cabul anak di bawah umur, sehingga mengakibatkan korbannya hamil 3 bulan, di Balikpapan Utara. “Benar, kami amankan pelaku tanggal 5 Mei. Korbannya hamil,” ungkap Ruslaeni.
Hasil penyidikan terungkap, Siswanto mencabuli korban lebih dari 5 kali, sejak Januari hingga Februari 2018 lalu. “Korban sering disetubuhi pelaku di semak-semak di kawasan kilometer 5,” terang Rusalaeni.
Siswanto juga dijerat dengan pasal 81 ayat 2 serta pasal 82 ayat 2 dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Merunut kejadian sebelumnya, 23 April 2018 lalu juga terjadi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan korban di bawah umur. Tersangka Israk (37), tega berbuat tidak senonoh kepada anak yatim piatu, berinisial ZR, yang masih berusia 9 tahun. (hn518)