“Yang tahu persis jumlah THM dan arena ketangkasan itu Dinas Pariwisata, yang pasti ada puluhan. Kami nanti yang melakukan penegakan peraturan,” kata Siswanto, Kamis (3/5).
Berkaca pada tahun sebelumnya, mayoritas THM dan arena ketangkasan mematuhi surat edaran tersebut. “Sanksi terberat adalah pencabutan izin kalau ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
THM yang dimaksud seperti pub dan karaoke. Sedangkan, arena ketangkasan meliputi tempat bermain biliar termasuk panti kebugaran. Pasalnya, lokasi itu dianggap mampu mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Terpisah, anggota Komisi VI DPRD Balikpapan, Muhammad John Ismail Sembiring mengingatkan agar hak para karyawan THM dan arena ketangkasan tetap disalurkan, meski operasional ditutup sebulan.
“Selain gaji, hak itu ya Tunjangan Hari Raya dan itu wajib diberikan kepada karyawan di sana, karena itu diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Komisi IV dipastikan akan memonitoring setiap THM dan arena ketangkasan selama Ramadan berlangsung. “Kami juga akan memanggil manajemen jika ada laporan THR tidak disalurkan ke karyawan,” ucapnya. (hn518)