Imbas Blackout PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan
1 menit baca1.668 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Imbas padamnya listrik akibat terganggunya aliran Sistem Mahakam PLN Wilayah Kaltim dan Kaltara, manajemen PLN akan memberikan kompensasi kepada para pelanggan.
Kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).










