Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara pada Kamis (16/4/2026). Penandatanganan dilakukan antara Kepala UPTD PPRD Samsat Kubar, Mulia Pardosi, dan Kajari Kubar, Yon Yuviarso.
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang telah berjalan sejak 2023 dan berakhir pada 2025. Melalui perpanjangan ini, kedua pihak kembali memperkuat sinergi dalam menangani berbagai persoalan hukum di lapangan.
“Kerja sama ini kami lakukan untuk meminta bantuan hukum dari Kejaksaan, terutama dalam penagihan dan penyelesaian permasalahan yang tidak bisa kami tangani sendiri,” ujarnya kepada Korankaltim.com
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki tugas dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) serta pajak alat berat. Namun dalam praktiknya, masih banyak kendala, terutama dalam komunikasi, pendataan, hingga penagihan terhadap perusahaan.
Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan terbukti mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini terlihat dari pengalaman sebelumnya, di mana tunggakan salah satu perusahaan sekitar Rp149 juta berhasil ditagih setelah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kalau hanya kami yang menyampaikan sebagai pemerintah daerah, respons perusahaan kadang kurang maksimal. Tapi ketika melibatkan Kejaksaan, tingkat keseriusan mereka jauh lebih tinggi,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula tunggakan dari perusahaan lain sekitar Rp198 juta yang saat ini masih dalam proses dan akan ditindaklanjuti kembali tahun ini.
Ke depan, pihaknya juga berencana mengadopsi pola kerja tim terpadu seperti yang diterapkan di tingkat provinsi dengan melibatkan unsur Kejaksaan dan Kepolisian.
“Selama ini tim provinsi lebih fokus pada perusahaan besar di wilayah Tenggarong dan Kutai Timur. Kami akan mencoba menerapkan pola yang sama di Kubar,” katanya.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih maksimal dalam menggali potensi pendapatan.
Di sisi lain, ia mengungkapkan pihaknya telah memiliki tiga orang staf yang mengikuti pelatihan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, karena belum dilantik, kewenangan mereka belum dapat dijalankan secara maksimal.
“Kalau PPNS ini sudah aktif, tentu akan sangat membantu karena memiliki kewenangan penyelidikan hingga penyidikan. Sementara ini kami masih sangat membutuhkan dukungan dari Kejaksaan,” tandasnya. (Adv)
Editor: Erwin