“Untuk itu kami mengimbau masyarakat Kaltim yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera datang ke Disdukcapil. Atau kantor camat untuk melakukan perekaman. Wajib bagi yang belum melakukan perekaman sama sekali,” imbaunya.
Politikus PAN ini berharap agar ada kesadaran dari masyarakat untuk segera melakukan perekaman. Sebab Jika dalam waktu yang sudah ditentukan belum melakukan perekaman, maka NIK akan diblokir, dan tentunya hal itu dapat menyebabkan kerugian yang sangat banyak. “Salah satunya akan susah mengurus SIM, asuransi, BPJS, bayar pajak kendaraan, dan segala jenis pelayanan publik yang menggunakan identitas,” tuturnya.
Tidak hanya itu, selain terkendala dalam pelayanan publik, KTP-el juga menjadi syarat mutlak masyarakat dapat menggunakan hak suara dalam pemilihan umum. (adv/hms3)