Senin, 11/09/2017
Senin, 11/09/2017
RUSMADI
Senin, 11/09/2017
RUSMADI
SAMARINDA – Sebelum Pemprov Kaltim mengucurkan bantuan sosial (Bansos) atau dana hibah, bansos harus sesui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Diketahui, hingga kini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih membahas APBD-P 2017.
“Yang namanya hibah sebelum dikucurkan harus sesui KUA-PPAS. Dan juga harus berbadan hukum,” kata Rusmdi saat ditemui wartawan, Senin (11/9).
Bagi dia, program bantuan hibah harus riil programnya, serta kegiatannya dalam rangka memecahkan persoalan dan juga ada rekomendasi dari dinas dan instansi teknis. Tidak hanya itu, lanjutnya, bantuan hibah juga harus diverifikasi dan ditinjau di lapangan.
“Hibah bukan program utama, jadi yang namanya hibah adalah bantuan, bantuan itu dilakukan setelah program-program proritas bisa dipenuhi,” katanya.
Diakuinya, untuk memenuhi berkas bantuan hibah, Kejaksaan juga akan dilibatkan, namun dalam hal itu, kata dia, hanya untuk kehati-hatian. “Itu kita lakukan, supaya jangan sampai niat baik yang kita lakukan untuk membantu masyarakat menjadi masalah,” sebut bakal calon Gubernur Kaltim ini.
Terpisah, Anggota Banggar DPRD Kaltim, Muspandi mengatakan dalam penerimaan bansos nanti akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan kejaksaan. Dikatakanya, penerima dan pengurus bansos akan difoto di Kejaksaan sebagai dokumentasi. Menurutnya, persayaratan itu dilakukan, agar bansos yang akan diterima tidak disalahgunakan. “Jadi, peraturan penerima bansos akan semakin ketat.” Kata Anggota DPRD Kaltim ini. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.