Senin, 21/08/2017
Senin, 21/08/2017
Senin, 21/08/2017
JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat untuk mengikuti Pemilu 2019. Sebelumnya PSI telah dinyatakan lolos pada verifikasi Kemenkum HAM.
Dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, syarat untuk menjadi peserta pemilu adalah berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, termasuk memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan.
“Kami siap untuk diverifikasi karena seluruh persyaratan sudah kami penuhi,” kata Ketua Umum PSI Grace Natalie di Jakarta, Senin (21/8).
Menurut Grace, untuk persyaratan kepengurusan yang ditentukan KPU, partainya sudah melampaui target, khususnya di tingkat kecamatan. “Saat ini PSI memiliki pengurus di 100 persen provinsi, 70 persen kabupaten/kota dan 75 persen kecamatan,” ucapnya.
PSI juga telah berstatus badan hukum sejak lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM tahun lalu. Verifikasi Kemenkum HAM dilakukan sejak 1 Agustus hingga 23 September 2016. Ada empat partai yang diverifikasi yakni Partai Islam Damai Aman, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Dari empat partai itu hanya PSI yang dinyatakan lolos. PSI dinilai memenuhi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Partai tersebut juga memenuhi peraturan Kemkumham Nomor 37 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran pendirian partai politik dan perubahan anggaran dasar rumah tangga serta pergantian kepengurusan partai politik. (cnn)
JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat untuk mengikuti Pemilu 2019. Sebelumnya PSI telah dinyatakan lolos pada verifikasi Kemenkum HAM.
Dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, syarat untuk menjadi peserta pemilu adalah berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, termasuk memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan.
“Kami siap untuk diverifikasi karena seluruh persyaratan sudah kami penuhi,” kata Ketua Umum PSI Grace Natalie di Jakarta, Senin (21/8).
Menurut Grace, untuk persyaratan kepengurusan yang ditentukan KPU, partainya sudah melampaui target, khususnya di tingkat kecamatan. “Saat ini PSI memiliki pengurus di 100 persen provinsi, 70 persen kabupaten/kota dan 75 persen kecamatan,” ucapnya.
PSI juga telah berstatus badan hukum sejak lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM tahun lalu. Verifikasi Kemenkum HAM dilakukan sejak 1 Agustus hingga 23 September 2016. Ada empat partai yang diverifikasi yakni Partai Islam Damai Aman, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Dari empat partai itu hanya PSI yang dinyatakan lolos. PSI dinilai memenuhi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Partai tersebut juga memenuhi peraturan Kemkumham Nomor 37 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran pendirian partai politik dan perubahan anggaran dasar rumah tangga serta pergantian kepengurusan partai politik. (cnn)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.