Senin, 24/09/2018
Senin, 24/09/2018
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Edwin Irawan
Senin, 24/09/2018
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Edwin Irawan
PENAJAM - Calon legislatif (Caleg) dilarang memasang alat peraga kampanye atau algaka di lokasi yang berpotensi mengganggu estetika dan ketertiban umum.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), memperbolehkan memasang algaka di luar titik yang telah ditentukan, selama tidak menyalahi aturan pilkada dan peraturan daerah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Edwin Irawan, ketika ditemui, menyatakan, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, kawasan pemerintahan maupun sekolah.
“Pemasangan algaka, baik itu di jalan protokol, desa, maupun rumah warga, sepanjang diperbolehkan, tidak ada masalah, namun memang dalam aturan terdapat empat titik yang larang,” ungkapnya, Minggu (23/9) kemarin.
Lanjutnya, meski tidak terdapat dalam peraturan, secara garis besar, pemasangan algaka di angkutan kota (angkot) di wilayah setempat tidak diizinkan sesuai dengan dengan kesepakatan bersama dalam rakor bersama pengurus parpol dan caleg.
Bahkan, ketika masih mendapatkan caleg yang memasang tidak sesuai aturan dan kesepakatan, Bawaslu PPU Komitmen akan langsung mencopot baliho, spanduk atau poster yang bermuatan kampanye.
“Kalau ada yang memasang di luar aturan, tanpa panjang lebar, kami akan turunkan, karena memang sudah ada aturannya, terlebih jika ada aturan dari masyarakat,” jelasnya.
Sesuai dengan jadwal tahapan kampanye pemilihan legislatif 2019 dilaksanakan selama 204 hari mulai 23 September 2018 hingga 14 April 2019 mendatang. (wn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.