Minggu, 08/04/2018
Minggu, 08/04/2018
Ilustrasi / bontangpost
Minggu, 08/04/2018
Ilustrasi / bontangpost
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sentra Gakkumdu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menyelidiki tiga dugaan pelanggaran calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kukar, Mohamad Yuhdi menjelaskan,tiga dugaan itu, yakni pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh anggota DPRD Kaltim saat kampanye salah satu calon, terlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan pembagian materi oleh salah satu calon.
"Ketiga dugaan pelanggaran itu adalah hasil temuan dari Panwascam," katanya. (*)
Penulis : Reza
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.