Rabu, 17/07/2019
Rabu, 17/07/2019
Pelaku ( Istimewa )
Rabu, 17/07/2019
Pelaku ( Istimewa )
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Apriyadi alias Aco Fery (23) yang berprofesi sebagai pengedar sabu digrebek personil Polsek Muara Jawa, Senin (15/7/2019) dirumah kontrakannya, Jalan Toha, RT 3, Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).
Aco yang merupakan Target Operasi (TO) Polsek diringkus polisi saat ingin pesta sabu dan ‘Indehoy’ dengan pacarnya didalam kamar rumah kontrakan tersebut. “Aco merupakan TO kita dan sudah diamankan, Aco bersama temen wanitanya didalam kamar kontrakan,” kata AKP P Husagian.
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan sabu barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.23 gram/bruto yang sudah dimasukkan kedalam pipet kaca. “Mereka sudah mau nyabu bareng,” kata Hasiguan, Selasa (16/72019) sore.
Menurutnya, penggrebekan itu membuat aco dan pacarnya gagal menghisap barang haram tersebut. Rencananya, Aco akan melalukan hubungan badan dengan sang pacar usai mengkonsumsi barang haram itu.
Aco disebut akan menggunakan sabu sebagai pemuci saat melakukan hubungan seksual dengan sang pacar. “Kalau tersangka (Aco, Red) memakai sabu dengan alasan menenangkan diri,” terangnya.
Kepada polisi, Aco mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di daerah Muara Jawa. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Masih kita kembangkan kasus ini, untuk mengungkap asal muasal barang haram itu,” tuturnya.
Penulis: */Sabri
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.