Rabu, 03/07/2019
Rabu, 03/07/2019
Seorang pemuda yang juga mantan residivis dibekuk polisi karena melakukan penipuan serta penggelapan dengan mengatasnamakan Kapolda Kaltim. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)
Rabu, 03/07/2019
Seorang pemuda yang juga mantan residivis dibekuk polisi karena melakukan penipuan serta penggelapan dengan mengatasnamakan Kapolda Kaltim. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dengan modus ingin membeli handphone (hp) melalui media sosial facebook, seorang pemuda dibekuk polisi karena mencatut nama Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto. Pelaku bernama Indra Apriadi (27), warga Jalan Merdeka diamankan petugas Senin (1/7/2019) kemarin lalu sekitar pukul 17.30 WITA, tak jauh dari rumahnya. Terungkapnya hal tersebut bermula saat korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana mengatakan hal tersebut bermula ketika korban menawarkan hp-nya melalui facebook. Pelaku pun langsung beraksi dengan berpura-pura hendak membeli. “Setelah itu, transaksi dilakukan melalui pesan WA (WhatsApp, Red). Kemudian korban langsung mendatangi pelaku untuk menunjukkan barang yang hendak dibeli dan mereka sepakat akan dibayar nanti. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anak Kapolda Kaltim,” tutur Kapolsek.
Selain itu, di foto profil facebook serta WA pelaku juga dipasangi wajah Kapolda Kaltim, sehingga membuat korban sangat yakin bahwa pelaku memang benar anak dari jendral bintang dua tersebut. “Tetapi karena pelaku tak kunjung membayar hp tersebut, korban curiga dan melaporkan kepada kami. Kemudian korban melihat postingan di facebook, ternyata hp miliknya dijual seharga Rp800 ribu. Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, langsung dilakukan penangkapan,” bebernya.
Guna melancarkan aksinya, pelaku menggunakan dua akun facebook yakni atas nama Indra Pratama dan Priyo Widyanto yang dari pengakuan pelaku sudah dihapus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. “Saat kami mintai keterangan, ternyata dia ini seorang residivis dengan kasus curanmor dan baru keluar sebulan yang lalu,” pungkasnya. (*)
Penulis: */Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.