Kamis, 23/05/2019

Batasi Akses Medsos, Langkah Pemerintah Dituding Berlebihan

Kamis, 23/05/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Batasi Akses Medsos, Langkah Pemerintah Dituding Berlebihan

Kamis, 23/05/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Aksi massa 22 Mei yang berujung kerusuhan membuat pemerintah mengambil langkah membatasi akses media sosial guna mencegah penyebaran hoax.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai langkah pemerintah membatasi sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan bisa dimengerti meski sebenarnya melanggar sebagian hak publik. Pembatasan tersebut berlangsung sejak Rabu (22/5).

"Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti, walaupun sebenarnya terlambat," kata Tulus, Kamis (23/5/2019), dilansir dari republika.co.id.

Namun, Tulus menganggap langkah pemerintah tersebut terlalu berlebihan. Ia mengibaratkannya seperti ingin menangkap seekor tikus dengan cara membakar lumbung padi.

Secara hukum, menurut Tulus, langkah pemerintah tersebut bisa dikatakan melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang sebenarnya dijamin undang-undang.

"Langkah pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan itu melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahkan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.

Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Rabu (22/5), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah sementara membatasi secara bertahap sebagian akses platform media sosial dan perpesanan instan dalam upaya mengekang penyebaran hoaks mengenai aksi unjuk rasa terkait pengumuman hasil Pemilihan Umum 2019.

"Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara serta bertahap," ujarnya. (*)

Batasi Akses Medsos, Langkah Pemerintah Dituding Berlebihan

Kamis, 23/05/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Batasi Akses Medsos, Langkah Pemerintah Dituding Berlebihan

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Aksi massa 22 Mei yang berujung kerusuhan membuat pemerintah mengambil langkah membatasi akses media sosial guna mencegah penyebaran hoax.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai langkah pemerintah membatasi sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan bisa dimengerti meski sebenarnya melanggar sebagian hak publik. Pembatasan tersebut berlangsung sejak Rabu (22/5).

"Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti, walaupun sebenarnya terlambat," kata Tulus, Kamis (23/5/2019), dilansir dari republika.co.id.

Namun, Tulus menganggap langkah pemerintah tersebut terlalu berlebihan. Ia mengibaratkannya seperti ingin menangkap seekor tikus dengan cara membakar lumbung padi.

Secara hukum, menurut Tulus, langkah pemerintah tersebut bisa dikatakan melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang sebenarnya dijamin undang-undang.

"Langkah pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan itu melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahkan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.

Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Rabu (22/5), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah sementara membatasi secara bertahap sebagian akses platform media sosial dan perpesanan instan dalam upaya mengekang penyebaran hoaks mengenai aksi unjuk rasa terkait pengumuman hasil Pemilihan Umum 2019.

"Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara serta bertahap," ujarnya. (*)

 

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total Bisa Dilihat dari Indonesia, Catat Tanggalnya

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.