Rabu, 28/11/2018
Rabu, 28/11/2018
Jahidin
Rabu, 28/11/2018
Jahidin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wacana untuk menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui televise berlangganan atau lembaga penyiaran berlangganan, kembali disampaikan anggota DPRD Kaltim Jahidin.
Menurutnya, untuk melaksanakan hal itu diperlukan payung hukum baik dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur guna mengatur tentang regulasi sekaligus pengawasan yang maksimal. "Kalau sudah ada payung hukumnya maka tak hanya soal kontribusi bagi daerah saja tetapi lebih dari itu nantinya memberikan perlindungan kepada para pengguna atau konsumen, terlebih pola berlangganan ini terus berkesinambungan," kata Jahidin.
Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maka payung hukum harus jelas mengatur mana yang menjadi kewenangan provinsi dan Kabupaten/kota. "Sejauh ini pengaturan hanya pada perizinan usaha akan tetapi belum mengatur lebih dalam. Adanya aturan yang jelas di tingkat provinsi diharapkan akan menjadi acuan ditingkat daera," paparnya.
Jahidin menyebut peraturan juga tidak hanya mengatur antara TV berlangganan dengan konsumen saja tetapi juga antar lembaga penyiaran berlangganan agar tidak terjadi konflik atau monopoli jaringan.
Peraturan dimaksud, sebagai turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel dan Terestrial. "Khususnya, pada pasal 9 yang mengatur tentang kewajiban lembaga penyiaran berlangganan. Intinya, satu sisi konsumen terlindungi dan disisi lain daerah mendapatkan keuntungan yang dimanfaatkan bagi masyarakat luas,"jelasnya.(adv/*2)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.