Sabtu, 27/04/2024

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Sabtu, 27/04/2024

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Sabtu, 27/04/2024

logo

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP-MHA) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bukti komitmen daerah terhadap MHA. 

"SK tersebut kami serahkan kepada Kemendagri di Jakarta, dua hari lalu, sekaligus konsultasi bersama Pansus Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat oleh DPRD Kaltim," kata Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto melansir dari Antaranews.com Sabtu (27/4/2024) hari ini.

Pihak yang mewakili menerima SK tersebut adalah Meydy D.S. Malonda, Plt Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan Pos Pelayanan Terpadu. 

SK PPMHA  yang diserahkan ini hanya satu, yakni SK PPMHA Peninyau Benuaq di Kampung Ongko Asa di Kabupaten Kutai Barat, sehingga kini total ada enam MHA di Kaltim yang tersebut tersebar di dua kabupaten, yakni dua MHA di Kabupaten Paser dan empat MHA di Kabupaten Kutai Barat.

Masing-masing SK tersebut dikeluarkan oleh bupati setempat, sedangkan peran Pemprov Kaltim melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap MHA, kemudian mendorong kabupaten/kota mengeluarkan SK PPMHA.

Rincian enam SK itu adalah MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Paser.

Sedangkan empat SK PP-MHA di Kabupaten Kutai Barat adalah MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, kemudian MHA Benuaq Madjaun di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, MHA Bahau Uma Luhat di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Tering, dan MHA Peninyau Benuaq di Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok.

"Saat ini masih ada 23 MHA lagi yang masih dalam proses verifikasi berkas oleh panitia di kabupaten/kota. Kami terus melakukan pembinaan dan pendampingan dalam proses verifikasi ini agar dalam waktu dekat bisa lengkap dan segera memperoleh SK PPMHA," ujar Puguh.

Pengaturan PP-MHA di Kaltim, mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1/2015 tentang Pedoman PPMHA, sedangkan untuk kabupaten/kota membuat regulasi yang mengacu perda provinsi, seperti di Paser dengan Perda Nomor 4/2019, Kabupaten Mahakam Ulu melalui Perda Nomor 7/ 2018, dan Kutai Barat dengan Perda Nomor 13/2017.

"Saat ini di Kaltim terdapat 187 Komunitas Masyarakat Adat (KMA) tersebar di 150 desa/kelurahan. Khusus di Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terdapat 25 KMA, sedangkan di ring 1 IKN atau di Kecamatan Sepaku, dihuni empat KMA," tutup Puguh.


Editor: Aspian Nur

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Sabtu, 27/04/2024

Berita Terkait


SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP-MHA) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bukti komitmen daerah terhadap MHA. 

"SK tersebut kami serahkan kepada Kemendagri di Jakarta, dua hari lalu, sekaligus konsultasi bersama Pansus Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat oleh DPRD Kaltim," kata Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto melansir dari Antaranews.com Sabtu (27/4/2024) hari ini.

Pihak yang mewakili menerima SK tersebut adalah Meydy D.S. Malonda, Plt Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan Pos Pelayanan Terpadu. 

SK PPMHA  yang diserahkan ini hanya satu, yakni SK PPMHA Peninyau Benuaq di Kampung Ongko Asa di Kabupaten Kutai Barat, sehingga kini total ada enam MHA di Kaltim yang tersebut tersebar di dua kabupaten, yakni dua MHA di Kabupaten Paser dan empat MHA di Kabupaten Kutai Barat.

Masing-masing SK tersebut dikeluarkan oleh bupati setempat, sedangkan peran Pemprov Kaltim melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap MHA, kemudian mendorong kabupaten/kota mengeluarkan SK PPMHA.

Rincian enam SK itu adalah MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Paser.

Sedangkan empat SK PP-MHA di Kabupaten Kutai Barat adalah MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, kemudian MHA Benuaq Madjaun di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, MHA Bahau Uma Luhat di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Tering, dan MHA Peninyau Benuaq di Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok.

"Saat ini masih ada 23 MHA lagi yang masih dalam proses verifikasi berkas oleh panitia di kabupaten/kota. Kami terus melakukan pembinaan dan pendampingan dalam proses verifikasi ini agar dalam waktu dekat bisa lengkap dan segera memperoleh SK PPMHA," ujar Puguh.

Pengaturan PP-MHA di Kaltim, mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1/2015 tentang Pedoman PPMHA, sedangkan untuk kabupaten/kota membuat regulasi yang mengacu perda provinsi, seperti di Paser dengan Perda Nomor 4/2019, Kabupaten Mahakam Ulu melalui Perda Nomor 7/ 2018, dan Kutai Barat dengan Perda Nomor 13/2017.

"Saat ini di Kaltim terdapat 187 Komunitas Masyarakat Adat (KMA) tersebar di 150 desa/kelurahan. Khusus di Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terdapat 25 KMA, sedangkan di ring 1 IKN atau di Kecamatan Sepaku, dihuni empat KMA," tutup Puguh.


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.