Minggu, 28/04/2024
Minggu, 28/04/2024
Diduga sejumlah warga sedang melakukan tambang emas di Kawasan Sungai Telen Dihentikan. (Foto: Istimewa)
Minggu, 28/04/2024
Diduga sejumlah warga sedang melakukan tambang emas di Kawasan Sungai Telen Dihentikan. (Foto: Istimewa)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Aktivitas penambangan emas secara tradisional berlangsung di Sungai Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur dan terpaksa dihentikan oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudah WR saat dikonfirmasi Korankaltim.com Minggu (28/4/2024) hari ini menjelaskan hal tersebut yang mana mereka melakukan penertiban dan pemasangan imbauan untuk tidak melakukan penambangan emas di sepanjang sungai Marah Haloq.
Hal itu dilakukan sekaligus menanggapi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penambangan emas liar atau ilegal pada Kamis (25/4/2024) lalu. "Atas laporan dari kepala desa setempat maka kami melakukan penertiban di lapangan," kata Satria sore tadi.
"Setelah dilakukan pengecekan di sepanjang sungai Marah Haloq memang ada sejumlah warga melakukan aktivitas menambang secara tradisional menggunakan alkon dan mesin dompeng serta menggunakan perahu ces," imbuhnya.
Mereka menyaksikan langsung adanya masyarakat setempat yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan aliran sungai. Untuk mengumpulkan bukti polisi sudah menahan enam orang untuk penyelidikan dan pemeriksaan.
"Tim telah mengamankan alat yang di gunakan untuk menambang serta mengamankan penambang illegal saat berada di kawasan sungai," tutup Satria.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.