Rabu, 24/04/2024

Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara Tegaskan Biaya PTSL Rp250 Ribu

Rabu, 24/04/2024

Ilustrasi. (Foto: Dok.metro)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara Tegaskan Biaya PTSL Rp250 Ribu

Rabu, 24/04/2024

logo

Ilustrasi. (Foto: Dok.metro)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap penarikan tarif pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kecamatan Samboja Barat Kutai Kartanegara mendapat perhatian dari Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara, Aag Nugraha.

Diketahui besaran pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ketua Rukun Tetangga (RT)  berkisar Rp1 Juta hingga Rp2 Juta yang mana membuat warga setempat merasa keberatan.

Menurut Aag Nugraha, BPN sudah memberikan imbauan kepada seluruh desa melalui kepala desa dan diteruskan kepada seluruh RT diwilayah masing-masing mengenai hal tersebut.

"Sertifikat ini kan semuanya sudah diserahkan ke desa untuk didistribusikan kemasyarakatan. Soal pungli diharapkan kepala desa membuat himbauan kepada RT karena RT itu yang diduga melakukan pungli," papar Aag kepada Korankaltim.com, Rabu (24/4/2024).

BPN Kutai Kartanegara mengingatkan kembali sesuai kebijakan pemerintah yaitu dari peraturan tiga menteri itu biaya untuk pengurusan PTSL itu hanya Rp250 Ribu. 

"Kami imbau kepada kepala desa agar membuat himbauan surat ke RT-RT jangan lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah. Perkara mereka naikkan segala macam itu urusan pribadi mereka," tegasnya.

Sesuai zona per wilayah, untuk kawasan Kaltim sudah ditetapkan pengurusan PTSL dikenakan Rp250 Ribu.

"Biaya sebesar itu untuk patok batas, biaya foto copy dan untuk melengkapi surat-surat tanah yang didapatkan dari kelurahan atau desa, hanya itu tidak ada yang lain. Kalaupun ada bentuk transfer sudah termasuk disitu semua," papar Aag.

Ketika ada perihal yang dilakukan oleh oknum RT, Aag menyatakan BPN tidak berwenang menanggapi, namun pihaknya memberikan peringatan kepada jajaran pejabat pegawai dan staf struktural di BPN Kutai Kartanegara untuk tidak meminta bagian dari praktek dugaan pungli ini.

"Saya hanya mengingatkan ada tidak di BPN ini yang kebagian atau minta atau diberi dari mereka, diusahakan tidak menerima uang pungutan liar ini," sebut Aag lagi.


Editor: Aspian Nur

Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara Tegaskan Biaya PTSL Rp250 Ribu

Rabu, 24/04/2024

Ilustrasi. (Foto: Dok.metro)

Berita Terkait


Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara Tegaskan Biaya PTSL Rp250 Ribu

Ilustrasi. (Foto: Dok.metro)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap penarikan tarif pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kecamatan Samboja Barat Kutai Kartanegara mendapat perhatian dari Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara, Aag Nugraha.

Diketahui besaran pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ketua Rukun Tetangga (RT)  berkisar Rp1 Juta hingga Rp2 Juta yang mana membuat warga setempat merasa keberatan.

Menurut Aag Nugraha, BPN sudah memberikan imbauan kepada seluruh desa melalui kepala desa dan diteruskan kepada seluruh RT diwilayah masing-masing mengenai hal tersebut.

"Sertifikat ini kan semuanya sudah diserahkan ke desa untuk didistribusikan kemasyarakatan. Soal pungli diharapkan kepala desa membuat himbauan kepada RT karena RT itu yang diduga melakukan pungli," papar Aag kepada Korankaltim.com, Rabu (24/4/2024).

BPN Kutai Kartanegara mengingatkan kembali sesuai kebijakan pemerintah yaitu dari peraturan tiga menteri itu biaya untuk pengurusan PTSL itu hanya Rp250 Ribu. 

"Kami imbau kepada kepala desa agar membuat himbauan surat ke RT-RT jangan lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah. Perkara mereka naikkan segala macam itu urusan pribadi mereka," tegasnya.

Sesuai zona per wilayah, untuk kawasan Kaltim sudah ditetapkan pengurusan PTSL dikenakan Rp250 Ribu.

"Biaya sebesar itu untuk patok batas, biaya foto copy dan untuk melengkapi surat-surat tanah yang didapatkan dari kelurahan atau desa, hanya itu tidak ada yang lain. Kalaupun ada bentuk transfer sudah termasuk disitu semua," papar Aag.

Ketika ada perihal yang dilakukan oleh oknum RT, Aag menyatakan BPN tidak berwenang menanggapi, namun pihaknya memberikan peringatan kepada jajaran pejabat pegawai dan staf struktural di BPN Kutai Kartanegara untuk tidak meminta bagian dari praktek dugaan pungli ini.

"Saya hanya mengingatkan ada tidak di BPN ini yang kebagian atau minta atau diberi dari mereka, diusahakan tidak menerima uang pungutan liar ini," sebut Aag lagi.


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.