sponsor

Senin, 11/12/2023

Dinas Pertanahan Kutim Lakukan Survei Pemetaan Batas Tanah Ulayat

Senin, 11/12/2023

Koordinasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

sponsor

Dinas Pertanahan Kutim Lakukan Survei Pemetaan Batas Tanah Ulayat

Senin, 11/12/2023

logo

Koordinasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima dana insentif penurunan gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Program FCPF-CF merupakan apresiasi Bank Dunia terhadap wilayah yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca. Realisasi kegiatan di antaranya mediasi penyelesaian sengketa tanah garapan dan koordinasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat.

Melalui Bidang Penatagunaan Tanah melakukan survei masyarakat hukum adat (MHA) di Kecamatan Muara Wahau dan Kombeng. "Jadi kami melakukan koordinasi dan sinkronisasi survei serta pemetaan batas tanah ulayat," jelas Kabid Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan pada Senin (11/12/2023).

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survei serta pemetaan batas tanah ulayat di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng dan di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.

Target palaksanaan kegiatan koordinasi dan survey dan pemetaan batas tanah ulayat untuk tahun 2023 ada di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Muara Bengkal, dan Long Mesangat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat, melalui pemetaan partisipatif di Desa, yang bisa digunakan sebagai bahan kajian dan arahan untuk kebijakan selanjutnya. "Masih dalam tahap proses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan," pungkasnya. (Adv)

Editor: Maruly Z


sponsor

Dinas Pertanahan Kutim Lakukan Survei Pemetaan Batas Tanah Ulayat

Senin, 11/12/2023

Koordinasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Dinas Pertanahan Kutim Lakukan Survei Pemetaan Batas Tanah Ulayat

Koordinasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima dana insentif penurunan gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Program FCPF-CF merupakan apresiasi Bank Dunia terhadap wilayah yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca. Realisasi kegiatan di antaranya mediasi penyelesaian sengketa tanah garapan dan koordinasi dan sinkronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat.

Melalui Bidang Penatagunaan Tanah melakukan survei masyarakat hukum adat (MHA) di Kecamatan Muara Wahau dan Kombeng. "Jadi kami melakukan koordinasi dan sinkronisasi survei serta pemetaan batas tanah ulayat," jelas Kabid Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan pada Senin (11/12/2023).

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survei serta pemetaan batas tanah ulayat di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng dan di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.

Target palaksanaan kegiatan koordinasi dan survey dan pemetaan batas tanah ulayat untuk tahun 2023 ada di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Muara Bengkal, dan Long Mesangat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat, melalui pemetaan partisipatif di Desa, yang bisa digunakan sebagai bahan kajian dan arahan untuk kebijakan selanjutnya. "Masih dalam tahap proses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan," pungkasnya. (Adv)

Editor: Maruly Z


 

Berita Terkait

Kelurahan Timbau Maksimalkan Peran Ketua RT untuk Ikut Membudayakan Tertib Buang Sampah

Pertahankan Adat Budaya, Desa Kedang Ipil Gelar Festival Budaya Adat Kutai Lawas Nutuk Beham

Baru Empat Bulan Terbentuk, FKPM Kelurahan Baru Dapat Kunjungan dari Polda Kaltim

Lewat Masyarakat Hukum Adat, Desa Kedang Ipil Berupaya Jaga Tradisi Adat dan Budaya

Pemerintah Desa Kedang Ipil Dorong dan Bantu Pelaku UMKM Hasilkan Produk Unggulan

Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim Harap Momen Kebangkitan Nasional Masyarakat Kukar Saling Rangkul Ciptakan Keamanan

Ketua DPRD Kukar Dukung Perpindahan Lokasi CFD, Rasid: Sehat Jasmani dan Ekonomi Rakyat

Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda PPU Minta Pejabat Baru Segera Lakukan Komunikasi

Abdul Rasid Senam Massal Sehat Bersama Masyarakat Kota Bangun

Saluran Drainase di Kelurahan Timbau Segera Diperbaiki untuk Atasi Banjir

Cegah dan Tangani Stunting, Kelurahan Timbau Optimalkan Peran Posyandu

Hasil Persiapan Matang, Kelurahan Timbau Berhasil Pertahankan Juara Umum MTQ Sebanyak Delapan Kali

Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar Soroti Empat Hal Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perseroda TP

Fraksi Gerindra DPRD Kukar Berikan Tiga Masukan Menanggapi Perubahan Badan Hukum Perusda TP

Fraksi PKB DPRD Kukar Sarankan Pemkab Penuhi Ketentuan Hukum Perubahan Modal Dasar di Perseroda TP

Fraksi PAN DPRD Kukar Minta Seluruh Perseroda Lakukan Transparansi

Juru Bicara Fraksi P3PKS DPRD Kukar Sampaikan Tiga Pandangan Terhadap Perubahan Nama Perusda TP

Fraksi NHP DPRD Kukar Minta Empat Penjelasan Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda TP

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.