Senin, 22/04/2024
Senin, 22/04/2024
Hadi Tjahjanto, menyerahkan langsung sertifikat PTSL kepada warga Balikpapan secara gratis saat masih menjabat sebagai Menteri ATR/BPN (16/1/2024). (Foto: Dok. Koran Kaltim)
Senin, 22/04/2024
Hadi Tjahjanto, menyerahkan langsung sertifikat PTSL kepada warga Balikpapan secara gratis saat masih menjabat sebagai Menteri ATR/BPN (16/1/2024). (Foto: Dok. Koran Kaltim)
Penulis: David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebagian warga yang tinggal di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara dibuat resah dengan dugaan pungutan liar (pungli) penarikan tarif pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL), program dari Kementerian ATR/BPN.
Seorang warga sebut saja AA kepada Korankaltim.com mengatakan, penarikan tarif biaya tersebut dikirim secara berantai melalui pesan singkat whatsapp.
Dalam pesan tersebut merincikan biaya pengurusan sertifikat PTSL mulai dari Rp1 Juta hingga Rp2 Juta. "Beragam tarifnya, kalau saya kemarin kena Rp2 Juta untuk ngurus itu," kata AA Senin (22/4/2024).
AA mengungkapkan, saat itu ia melakukan pembayaran langsung ke ketua RT tempatnya tinggal. AA sempat bertanya kepada ketua RT perihal penarikan biaya tersebut, pasalnya pada saat kunjungan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu menyebutkan tak ada pengenaan biaya kepada warga alias gratis.
Penarikan biaya berbeda-beda nominal nya, tergantung pada kelengkapan administrasi yang dimiliki oleh warga. Bila kurang satu persyaratan maka biaya yang dikenakan akan lebih mahal.
"Saya sudah bayar melalui RT. Kalau kurang satu berkas misal kurangnya SKPT itu bisa sampai Rp2 juta, kalau lengkap dikenakan Rp1 juta," ujarnya.
Warga cukup mengeluhkan penarikan biaya penertbitan sertifikat PTSL tersebut yang dinilai sangat memberatkan masyarakat. "Ya sebenarnya warga mengeluh tapi bukan ke RT atau ke kelurahan ya ngeluh ke sesama," papar AA.
Di RT tempatnya tinggal lebih dari 30 warga yang harus membayar biaya pengurusan sertifikat PTSL tersebut. Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua RT 7 Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Nur Hasim membantah tudingan tersebut.
Nur Hasim memastikan penarikan uang yang dilakukan hanya untuk membeli materai dan biaya fotocopy. "Hanya untuk bayar materai dan fotocopy. Jadi warga itu terima bersih gitu, tinggal bayar biaya materai lima buah untuk pengambilan," kata Nur.
Saat ditanyai berapa nominal yang ditarif untuk menguruskan berkas tersebut, Nur tak merinci jumlah uang yang diterima dari 5 materai dan biaya fotocopy tersebut.
Setidaknya, ada lebih dari 30 warga yang saat itu dibantu Nur untuk menguruskan sertifikat PTSL tersebut. "Sebelumnya kan saya tanyakan, mau ngurus sendiri atau diuruskan. Kalau diuruskan sekalaian materainya," ujarnya.
Warga juga menyebutkan penarikan biaya pengurusan sertifikat PTSL tersebut merupakan hasil rapat yang dilakukan bersama pihak kelurahan setempat. Media ini pun berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak kelurahan.
Dalam keterangannya, Lurah Sungai Merdeka, Agus Santosa turut membatah isu penarikan biaya pengurusan PTSL sebesar Rp2 Juta tersebut. Menurutnya, biaya yang dikelurakan warga justru biaya untuk pengganti operasional.
Agus mengatakan, saat itu ia mempersilahkan pihak RT setempat untuk membantu warga mengurus penerbitan sertifikat PTSL untuk warga Kelurahan Sungai Merdeka yang telah terdaftar dalam program Kementerian ATR/BPN tersebut.
"Itu terus terang tidak ada penarikan sampai Rp2 Juta. Kalau biaya operasional monggo saya persilahkan, untuk membantu warga, sama biaya materai," kata Agus.
Ia juga saat itu meminta kepada pihak RT agar tak menarik biaya terlalu besar uang operasional pengganti untuk memudahkan masyarakat mengurus penertbitan sertifikat PTSL.
"Saya serahkan semua ke pihak RT saat itu, saya juga pesan jangan sampai biaya itu memberatkan warga. Jadi itu tidak benar narik biaya segitu (Rp2 Juta)," pungkas Agus.
Editor Aspian Nur
Senin, 22/04/2024
Hadi Tjahjanto, menyerahkan langsung sertifikat PTSL kepada warga Balikpapan secara gratis saat masih menjabat sebagai Menteri ATR/BPN (16/1/2024). (Foto: Dok. Koran Kaltim)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.