Jumat, 17/11/2017

DPRD Kawal Surat Teguran KASN pada Rusmadi

Jumat, 17/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kawal Surat Teguran KASN pada Rusmadi

Jumat, 17/11/2017

SAMARINDA – DPRD Kaltim bkal mengawal surat teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Sekprov Kaltim, Rusmadi. Dalam surat rekomendasi istu, Gubernur Awang Faroek Ishak diminta menegur ASN yang terlibat politik praktis. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS.

Diketahui, surat rekomendasi atas pengaduan yang ditujukan kepada KASN dengan terlapor Rusmadi. KASN menyatakan Rusmadi berkegiatan politik praktis yang tidak boleh dilakukan seorang ASN. Diketahui Rusmadi akan meramaikan kontestasi Pilgub 2018 setelah melamar ke PDIP Kaltim. 

“Jadi, kita akan pantau terus surat teguran tersebut,” kata Alung - sapaan akrabnya, kemarin.

Alung membeberkan, surat itu ditujukan ke gubernur untuk ditindaklanjuti agar terus mengigatkan Rusmadi atas pencalonannya. Alung menyebut, surat teguran tersebut pelanggarannya kategorinya tidak berat.

“Jadi, tidak ada pelanggaran berat. Cuma, ada yang melaporkan saja beliau (Rusmadi) ke KASN,“ ujar Alung.

Sebelumnya, Gubernur Awang Faroek Ishak mendapat surat rekomendasi dari Ketua KASN Sofian Effendi. Isinya agar gubernur memberikan teguran kepada Rusmadi agar berhati-hati sebagai ASN.

“Kami memberikan peringatan kepada Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi agar lebih berhati-hati dalam berperilaku sebagai ASN dan juga meminta kepada yang bersangkutan segera mengundurkan diri dalam hal telah menjadi calon tetap peserta Pilkada,” kata Sofian Effendi dalam suratnya bernomor B-2778/KASN/2017 yang diterima Koran Kaltim, Senin (13/11).

Surat teguran ini diterbitkan setelah KASN melakukan penyelidikan. Kesimpulannya, Rusmadi sebagai ASN melakukan politik praktis. Tidak hanya Rusmadi yang mendapatkan surat teguran. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Riza Indra Riadi juga mendapatkan surat teguran dari KASN. Riza diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Pilgub Kaltim.

“Kami juga memberikan surat peringatan kepada Kepala DLH agar lebih berhati-hati dalam berprilaku sebagai ASN,” kata Sofian lagi, dalam surat tersebut.

Sekprov Kaltim Rusmadi yang ditemui wartawan, Senin (13/11) di DPRD Kaltim, mengaku sudah menerima surat terguran tersebut. 

KASN yang juga meminta Rusmadi untuk mundur dari jabatan sebagai Sekprov Kaltim. Rusmadi mengaku akan mundur sesui undang-undang (UU). “Kalau soal mundur, saya akan mundur ketika ditetapkan KPU sebagai calon. Tunggu saja pasti mundurnya. Kalau ditetapkan sebagai calon,” terang Rusmadi. (sab)


DPRD Kawal Surat Teguran KASN pada Rusmadi

Jumat, 17/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.