Rabu, 18/10/2017

Kemendagri Tolak Surat Usulan Pergantian Wagub Kaltim

Rabu, 18/10/2017

HM Syahrun

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemendagri Tolak Surat Usulan Pergantian Wagub Kaltim

Rabu, 18/10/2017

logo

HM Syahrun

SAMARINDA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak surat konsultasi yang diajukan DPRD Kaltim, dengan agenda mengusulkan pergantian Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim. Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, Selasa (17/10) kemarin. 

“Hasilnya belum bisa diterima untuk pergantian posisi wagub Kaltim,” kata Syahrun.  Dirinya menjelaskan, alasan sehingga Kemendagri tidak menerima surat konsultasi tersebut (usulan pergantian wagub), disebabkan terbenturnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana dalam aturan tersebut tertuang dalam pasal 176 ayat 4 UU Pilkada, pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Salah satu itu pertimbanganya, karena sudah melewati 18 bulan,”sebutnya.

Tidak hanya itu, lanjut politikus Golkar ini, alasan tidak diterimanya surat usulan pergantian Wagub Kaltim, karena Kemandagri menganggap, Gubernur Kaltim, S ekprov, para asisten dan para perangkat OPD masih lengkap.

“Itu juga yang membuat pengusulan pergantian wagub tidak diterima,”tambahnya.  Seperti diketahui, usulan pergantian Wagub Kaltim disampaikan DPRD Kaltim melalui Paripurna ke-31 DPRD Kaltim, Rabu (11/10). Dengan agenda terkait kekosongan wagub, setelah wafatnya Mukmin Faisyal. 

Dalam rapat paripurna tersebut ada tiga Fraksi di DPRD Kaltim, yakni Fraksi PAN, Golkar dan Demokrat mendesak ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, mengintruksikan Komisi I DPRD Kaltim bersurat  pada Kemendagri. DPRD menilai, pergantian wagub, harus dilakukan, sebab dia melihat roda pemerintahan Kaltim kurang maksimal. 

“Memang diaturan sudah jelas, namun kita juga harus memperhatikan kondisi pak Awang. Dan secara umum juga kita ketahui bahwa Sekprov Kaltim, Rusmadi maju di Pilgub Kaltim, jadi otomatis pemerintahan Kaltim kurang maksimal,” kata Dahri.

Dengan hal itu, Dahri mendesak ketua DPRD Kaltim agar mengintruksikan Komisi I DPRD Kaltim bersurat ke Kemendagri.

“Saya berharap, Ketua DPRD bisa secapatnya mengintruksikan Komisi I berkoordinasi dengan Kemendagri, mengusulkan kekosongan Wagub kaltim,” ujar Dahri. 

Senada dengan Dahri, Ketua Fraksi Demokrat Kaltim, Wibowo Handoko berpendapat yang sama, agar Wagub Kaltim ada pengantinya, sebab dia melihat roda pemerintahan kurang berjalan maksimal, sebab Rusmadi saat ini, konsen mengikuti Pilkada Kaltim.

“Menurut hemat kami, kita harus melukan kajian hukum, untuk berkonsultasi dengan Kemandagri, agar mengisi kekosongan  wagub. Sebab kalau tidak dilakukan, roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal,” paparnya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Muspandi juga angkat bicara, bagi dia terkait kekosongan wagub tetap harus diusulkan penggantinya, sebab roda pemerintahan kurang berjalan maksimal. (sab)


Kemendagri Tolak Surat Usulan Pergantian Wagub Kaltim

Rabu, 18/10/2017

HM Syahrun

Berita Terkait


Kemendagri Tolak Surat Usulan Pergantian Wagub Kaltim

HM Syahrun

SAMARINDA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak surat konsultasi yang diajukan DPRD Kaltim, dengan agenda mengusulkan pergantian Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim. Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, Selasa (17/10) kemarin. 

“Hasilnya belum bisa diterima untuk pergantian posisi wagub Kaltim,” kata Syahrun.  Dirinya menjelaskan, alasan sehingga Kemendagri tidak menerima surat konsultasi tersebut (usulan pergantian wagub), disebabkan terbenturnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana dalam aturan tersebut tertuang dalam pasal 176 ayat 4 UU Pilkada, pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Salah satu itu pertimbanganya, karena sudah melewati 18 bulan,”sebutnya.

Tidak hanya itu, lanjut politikus Golkar ini, alasan tidak diterimanya surat usulan pergantian Wagub Kaltim, karena Kemandagri menganggap, Gubernur Kaltim, S ekprov, para asisten dan para perangkat OPD masih lengkap.

“Itu juga yang membuat pengusulan pergantian wagub tidak diterima,”tambahnya.  Seperti diketahui, usulan pergantian Wagub Kaltim disampaikan DPRD Kaltim melalui Paripurna ke-31 DPRD Kaltim, Rabu (11/10). Dengan agenda terkait kekosongan wagub, setelah wafatnya Mukmin Faisyal. 

Dalam rapat paripurna tersebut ada tiga Fraksi di DPRD Kaltim, yakni Fraksi PAN, Golkar dan Demokrat mendesak ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, mengintruksikan Komisi I DPRD Kaltim bersurat  pada Kemendagri. DPRD menilai, pergantian wagub, harus dilakukan, sebab dia melihat roda pemerintahan Kaltim kurang maksimal. 

“Memang diaturan sudah jelas, namun kita juga harus memperhatikan kondisi pak Awang. Dan secara umum juga kita ketahui bahwa Sekprov Kaltim, Rusmadi maju di Pilgub Kaltim, jadi otomatis pemerintahan Kaltim kurang maksimal,” kata Dahri.

Dengan hal itu, Dahri mendesak ketua DPRD Kaltim agar mengintruksikan Komisi I DPRD Kaltim bersurat ke Kemendagri.

“Saya berharap, Ketua DPRD bisa secapatnya mengintruksikan Komisi I berkoordinasi dengan Kemendagri, mengusulkan kekosongan Wagub kaltim,” ujar Dahri. 

Senada dengan Dahri, Ketua Fraksi Demokrat Kaltim, Wibowo Handoko berpendapat yang sama, agar Wagub Kaltim ada pengantinya, sebab dia melihat roda pemerintahan kurang berjalan maksimal, sebab Rusmadi saat ini, konsen mengikuti Pilkada Kaltim.

“Menurut hemat kami, kita harus melukan kajian hukum, untuk berkonsultasi dengan Kemandagri, agar mengisi kekosongan  wagub. Sebab kalau tidak dilakukan, roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal,” paparnya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Muspandi juga angkat bicara, bagi dia terkait kekosongan wagub tetap harus diusulkan penggantinya, sebab roda pemerintahan kurang berjalan maksimal. (sab)


 

Berita Terkait

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.