Senin, 16/10/2017

Bawaslu: ASN Rentan Gunakan Faislitas Negara

Senin, 16/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu: ASN Rentan Gunakan Faislitas Negara

Senin, 16/10/2017

SAMARINDA – Komisoner Bawaslu RI, Rahmat Bagja dengan tegas mengingatkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan di Pilgub Kaltim agar tidak menggunakan fasilitas negara.

 Bagi dia, keterlibatan ASN di Pilkada sangat rawan terjadi untuk penggunaan fasilitas negara. Dikatakannya ASN yang ikut pilkada, rawan terkena pasal 71 dan 73 ayat 2 tahun 2017.

“ASN ikut pilkada patut dicurigai penggunaan pasilitas negara,” terangnya. Di Kaltim Sekprov Kaltim, Rusmadi bakal ikut meramaikan bursa perebutan kursi Gubernur Kaltim. Rusmadi diketahui sudah melamar ke sejumlah partai politik untuk mencari perahu untuk mencalonkan diri. 

Jika di daerah ada ASN yang ingin maju dalam pilkada, Bawaslu RI meminta Bawaslu Kaltim agar memberikan surat cinta peringatan atau kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilgub Kaltim dan Pilbub PPU.

“Surat cinta itu sangat penting untuk menjadi peringatan, ASN dan kepala daerah yang ikut pilkada, jika anda melakukan ini, akibat akan di diskualaifikasi,” tandasnya.

Tak cuma ASN, Rahmat juga mengigatkan kepada seluruh Ketua RT atau RW di Indonesia agar tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018. 

Pilkada yang dimaksud baik pemilihan untuk semua tingkatan. Di Kaltim pada tahun 2018 akan menggelar gubernur (Pilgub) Kaltim dan Pilbup Penajam Paser Utara (PPU). Para Ketua RT seharusnya tetap netral pada pesta politik itu.

“Mereka tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon dan harus netral serta tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata pria berkacamata ini.

Dikatakanya keterlibatan RT atau RW bisa jadi perbicangan, sebab RT atau RW apakah PNS atau tidak. Dalam UU tentang Desa, kata dia itu termasuk perangkat desa, namun, katanya apakah perangkat desa harus netral atau tidak?.

“Itu jadi permasalah juga. Namun kami harapkan dari Bawaslu juga ada laporanya nanti, jika ada RT yang terlibat. Sebab itu ada dasar hukumnya, pemerintah desa harus netral.” pungkasnya. (sab)


Bawaslu: ASN Rentan Gunakan Faislitas Negara

Senin, 16/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.