Selasa, 10/10/2017

Tiga Lembaga Telisik Transfer Dana Ilegal Rp18,9 Triliun

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Lembaga Telisik Transfer Dana Ilegal Rp18,9 Triliun

Selasa, 10/10/2017

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyelidiki kasus transfer dana antar-negara secara ilegal senilai US$ 1,4 miliar (Rp 18,9 triliun), yang diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia melalui bank di luar negeri.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan adanya warga Indonesia yang melakukan hal tersebut. PPATK, kata dia, sudah mendapat informasi beberapa bulan lalu dari beberapa mitra lembaga. “Selama beberapa bulan terakhir kami sudah berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten untuk menyelidikinya. Namun kami tidak boleh menyebutkan identitas pelaku transfer dana itu,” kata dia, kemarin.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan lembaganya bersama PPATK akan menelusuri transfer dana tersebut. Wimboh mengaku belum bisa memastikan tujuan aliran dana tersebut. “Terlalu dini untuk menyebut itu transaksi apa,” ujarnya seusai menghadiri diskusi soal investasi bodong di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu lalu. Wimboh pun mengaku masih menanti laporan dari sumber-sumber di luar negeri berkaitan dengan kasus ini.

Adapun Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan kasus ini sudah menarik perhatian pemangku kebijakan keuangan di Asia dan Eropa. Dia yang mengklaim telah mengetahui identitas pelaku transfer meminta bank fasilitator untuk melapor.

“Kasih tahu orang itu, suruh betulin SPT-nya (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak),” ujar Ken di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat lalu. Akan tetapi aparat pajak belum mengetahui motif transfer dana dalam jumlah besar itu.

Kasus ini mencuat akhir pekan lalu, bersamaan dengan berlangsungnya penyelidikan regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah terhadap bank asal Inggris, Standard Chartered. Regulator menggelar penyidikan setelah nasabah Standard Chartered yang diduga WNI mengalirkan dana US$ 1,4 miliar, dari cabang Guernsey ke Singapura, pada akhir 2015.

Transfer ini berlangsung sebelum Guernsey, kawasan suaka pajak di Eropa, memberlakukan skema pelaporan perpajakan atau Common Reporting Standard (CRS).

Menurut kabar yang dilansir Financial Times, regulator berpendapat transfer dana oleh nasabah asal Indonesia ini memerlukan pemeriksaan secara rinci. Selain jumlahnya besar, nasabah itu mengundang kecurigaan lantaran disebut-sebut dekat dengan pihak militer di Indonesia. Nasabah ini pun diendus aparat lantaran transaksi yang tak sesuai dengan profil. Dia ditengarai “hanya” memiliki aset senilai puluhan juta dolar dengan pendapatan tahunan puluhan ribu dolar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menduga transfer dana ini sebagai upaya untuk menghindari pajak. Menurut dia jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan atau membayar pajak, kasus ini bisa masuk ranah pidana. “Perlu dipastikan (nasabah itu) sudah ikut amnesti pajak atau belum,” kata dia. (tco)

Tiga Lembaga Telisik Transfer Dana Ilegal Rp18,9 Triliun

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


Tiga Lembaga Telisik Transfer Dana Ilegal Rp18,9 Triliun

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyelidiki kasus transfer dana antar-negara secara ilegal senilai US$ 1,4 miliar (Rp 18,9 triliun), yang diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia melalui bank di luar negeri.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan adanya warga Indonesia yang melakukan hal tersebut. PPATK, kata dia, sudah mendapat informasi beberapa bulan lalu dari beberapa mitra lembaga. “Selama beberapa bulan terakhir kami sudah berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten untuk menyelidikinya. Namun kami tidak boleh menyebutkan identitas pelaku transfer dana itu,” kata dia, kemarin.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan lembaganya bersama PPATK akan menelusuri transfer dana tersebut. Wimboh mengaku belum bisa memastikan tujuan aliran dana tersebut. “Terlalu dini untuk menyebut itu transaksi apa,” ujarnya seusai menghadiri diskusi soal investasi bodong di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu lalu. Wimboh pun mengaku masih menanti laporan dari sumber-sumber di luar negeri berkaitan dengan kasus ini.

Adapun Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan kasus ini sudah menarik perhatian pemangku kebijakan keuangan di Asia dan Eropa. Dia yang mengklaim telah mengetahui identitas pelaku transfer meminta bank fasilitator untuk melapor.

“Kasih tahu orang itu, suruh betulin SPT-nya (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak),” ujar Ken di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat lalu. Akan tetapi aparat pajak belum mengetahui motif transfer dana dalam jumlah besar itu.

Kasus ini mencuat akhir pekan lalu, bersamaan dengan berlangsungnya penyelidikan regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah terhadap bank asal Inggris, Standard Chartered. Regulator menggelar penyidikan setelah nasabah Standard Chartered yang diduga WNI mengalirkan dana US$ 1,4 miliar, dari cabang Guernsey ke Singapura, pada akhir 2015.

Transfer ini berlangsung sebelum Guernsey, kawasan suaka pajak di Eropa, memberlakukan skema pelaporan perpajakan atau Common Reporting Standard (CRS).

Menurut kabar yang dilansir Financial Times, regulator berpendapat transfer dana oleh nasabah asal Indonesia ini memerlukan pemeriksaan secara rinci. Selain jumlahnya besar, nasabah itu mengundang kecurigaan lantaran disebut-sebut dekat dengan pihak militer di Indonesia. Nasabah ini pun diendus aparat lantaran transaksi yang tak sesuai dengan profil. Dia ditengarai “hanya” memiliki aset senilai puluhan juta dolar dengan pendapatan tahunan puluhan ribu dolar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menduga transfer dana ini sebagai upaya untuk menghindari pajak. Menurut dia jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan atau membayar pajak, kasus ini bisa masuk ranah pidana. “Perlu dipastikan (nasabah itu) sudah ikut amnesti pajak atau belum,” kata dia. (tco)

 

Berita Terkait

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.