Senin, 09/10/2017

Satpol PP Obok-obok Kampung Nasi Kuning

Senin, 09/10/2017

DITERTIBKAN: Puluhan lapak milik Pedagang Kaki Lima yang dianggap melanggar ketentuan ditertibkan Satpol PP Samarinda. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satpol PP Obok-obok Kampung Nasi Kuning

Senin, 09/10/2017

logo

DITERTIBKAN: Puluhan lapak milik Pedagang Kaki Lima yang dianggap melanggar ketentuan ditertibkan Satpol PP Samarinda. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA – Nekat berjualan di areal yang di larang oleh Peraturan Daerah (Perda), puluhan pedagang di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, terpaksa berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda. Ya, aparat penegak perda tersebut melakukan penertiban di lokasi yang selama ini dikenal sebagai tujuan wisata kuliner kampung nasi kuning, Sabtu (7/10) sekitar pukul 22.00 WITA. 

Kepala Satpol PP Samarinda, AKBP Ruskan menerangkan, penertiban tersebut dilakukan berkaitan dengan penilaian adipura 2018. 

“Samarinda sedang mempersiapkan diri untuk penilaian adipura 2018, mudah-mudahan ini bisa tertib, rapi dan bersih,” ujar Ruskan usai memimpin ratusan personelnya dalam penertiban tersebut. 

Penertiban yang juga melibatkan sejumlah personil Kodim 0901/Samarinda dimulai dari Jalan KH Ahmad Dahlah menuju Jalan Lambung Mangkurat. Pantauan media ini, sejumah pedagang membongkar sendiri bangunan mereka,  namun, ada juga yang dibongkar paksa Satpol PP. 

Sejumlah pedagang juga merasa kaget karena mereka merasa tidak ada pemberitahuan sebelumnya sebelum aparat menertibkan. 

“Seharusnya di kasih tahu dulu, jadi kita bisa bereskan. Ini tiba-tiba datang, padahal wisata kuliner di sini, kenapa kayak gini caranya,”  ujar seorang penjual nasi kuning bernama Sumbrah. 

Meski protes, perempuan berusia 40 ahun itu mengaku tahu jika berjualan di atas badan jalan adalah hal yang dilarang. “Sebenarnya gak boleh, tapi bukan kita sendiri (yang jualan di badan jalan), semuanya (jualan) di badan jalan,” tuturnya.

Menanggapi sejulmah protes warga, Ruskan kepada wartawan menuturkan, Satpol PP mejalankan tugasnya selalu sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). 

“Kalau soal SOP, kita sudah SOP, kita sudah berikan himbauan, kita bawa mobil keliling untuk sampaikan, ada juga disurati” ujarnya. 

Sejumlah rombong dan juga meja diangkut Satpol PP sebagai barang bukti. “Kurang lebih 90 lapak rombong ditempat kuliner itu kita tertibkan, di Jalan Lambung Mangkurat itu memang jarang disentuh sehingga terlihat tidak teratur,” pungkasnya.

“Kita menata karena disitu adalah tempat wisata kuliner, kalau rapi dan tertib akan menjadi bagus ketika ada kunjungan-kunjungan kuliner kesitu akan terkesan rapi, indah dan aman, sehingga suanananya syahdu,” urai Ruskan. 

Ia menyampaikan, berjualan diatas badan jalan melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Penataan dan Penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima). 

“Sanksi yang akan diberikan kepada pelangar, mereka akan disidang dalam bulan ini, sesuai perda, itu ancamannya tiga bulan kurungan dan denda Rp5 juta rupiah,” tuturnya. (dor)

Satpol PP Obok-obok Kampung Nasi Kuning

Senin, 09/10/2017

DITERTIBKAN: Puluhan lapak milik Pedagang Kaki Lima yang dianggap melanggar ketentuan ditertibkan Satpol PP Samarinda. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.