Kamis, 24/08/2017

Ombudsman Desak Mendagri Tuntaskan Batas Kaltim-Kalteng

Kamis, 24/08/2017

Patok Batas: Salah satu patok batas Provinsi Kalteng-Kaltim. Sampai saat ini kedua provinsi ini masih memiliki patok batas yang belum terselesaikan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ombudsman Desak Mendagri Tuntaskan Batas Kaltim-Kalteng

Kamis, 24/08/2017

logo

Patok Batas: Salah satu patok batas Provinsi Kalteng-Kaltim. Sampai saat ini kedua provinsi ini masih memiliki patok batas yang belum terselesaikan.

SAMARINDA - Mempercepat penyelesaian batas wilayah, Ombudsman RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memanggil Gubernur Kaltim dan Kalteng duduk bersama.

Hal ini terkait masih belum jelasnya batas wilayah dua provinsi ini, tepatnya di wilayah antara Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Timur.

“Mendagri harus mengundang dua gubernur juga dua bupati untuk menyepakati bersama batas itu,” ujar Senior Assisten  Ombudsman RI, yang juga Penanggung Jawab  Bidang Pertanahan Ombudsman RI, Yustus Maturbong ditemui Koran Kaltim usai pertemuan dengan perwakilan kedua daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/8) kemarin.

Kesepakatan bersama tersebut lanjut Yus, bisa jadi dasar Mendagri untuk memutuskan batas daerah. 

Kepastian ini menurut Yus amat diperlukan, karena berkaitan dengan kegiatan administrasi dan pelayanan masyarakat.

“Kami melihat pada efek pelayanan publik, karena dengan kondisi yang belum jelas ini masyarakat tentu bingung kemana mencari kepastian,” tukasnya.

Mengenai konflik batas ini Yus mengatakan Ombudsman menyarankan Mendagri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan karena berkaitan juga dengan kawasan hutan, juga termasuk perizinannya. Setelah pertemuan tersebut, ia mengatakan akan segera menyampaikan hasilnya ke pemerintah agar segera menyampaikan ke Kemendagri.

“Dalam waktu satu atau dua bulan ini akan segera kami sampaikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, belum jelasnya persoalan batas ini tak jarang memicu konflik di daerah. Info dihimpun Koran Kaltim, terdapat sengketa batas wilayah di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Utara sepanjang 25,7  kilometer. Wilayah tersebut pada 2016 telah dinyatakan masuk dalam yurisdiksi Kaltim, tapi belakangan Kalteng melalui Kabupaten Barito Utara menyampaikan keberatan karena terdapat royalti dari sektor tambang di wilayah tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Asisten I Setprov Kaltim, Meiliana.

“Permasalahan ini sudah ada di Kemendagri, kami memfasilitasi, ini hanya miskomunikasi,” ujarnya ditemui Koran Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim. (rs)


Ombudsman Desak Mendagri Tuntaskan Batas Kaltim-Kalteng

Kamis, 24/08/2017

Patok Batas: Salah satu patok batas Provinsi Kalteng-Kaltim. Sampai saat ini kedua provinsi ini masih memiliki patok batas yang belum terselesaikan.

Berita Terkait


Ombudsman Desak Mendagri Tuntaskan Batas Kaltim-Kalteng

Patok Batas: Salah satu patok batas Provinsi Kalteng-Kaltim. Sampai saat ini kedua provinsi ini masih memiliki patok batas yang belum terselesaikan.

SAMARINDA - Mempercepat penyelesaian batas wilayah, Ombudsman RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memanggil Gubernur Kaltim dan Kalteng duduk bersama.

Hal ini terkait masih belum jelasnya batas wilayah dua provinsi ini, tepatnya di wilayah antara Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Timur.

“Mendagri harus mengundang dua gubernur juga dua bupati untuk menyepakati bersama batas itu,” ujar Senior Assisten  Ombudsman RI, yang juga Penanggung Jawab  Bidang Pertanahan Ombudsman RI, Yustus Maturbong ditemui Koran Kaltim usai pertemuan dengan perwakilan kedua daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/8) kemarin.

Kesepakatan bersama tersebut lanjut Yus, bisa jadi dasar Mendagri untuk memutuskan batas daerah. 

Kepastian ini menurut Yus amat diperlukan, karena berkaitan dengan kegiatan administrasi dan pelayanan masyarakat.

“Kami melihat pada efek pelayanan publik, karena dengan kondisi yang belum jelas ini masyarakat tentu bingung kemana mencari kepastian,” tukasnya.

Mengenai konflik batas ini Yus mengatakan Ombudsman menyarankan Mendagri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan karena berkaitan juga dengan kawasan hutan, juga termasuk perizinannya. Setelah pertemuan tersebut, ia mengatakan akan segera menyampaikan hasilnya ke pemerintah agar segera menyampaikan ke Kemendagri.

“Dalam waktu satu atau dua bulan ini akan segera kami sampaikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, belum jelasnya persoalan batas ini tak jarang memicu konflik di daerah. Info dihimpun Koran Kaltim, terdapat sengketa batas wilayah di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Utara sepanjang 25,7  kilometer. Wilayah tersebut pada 2016 telah dinyatakan masuk dalam yurisdiksi Kaltim, tapi belakangan Kalteng melalui Kabupaten Barito Utara menyampaikan keberatan karena terdapat royalti dari sektor tambang di wilayah tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Asisten I Setprov Kaltim, Meiliana.

“Permasalahan ini sudah ada di Kemendagri, kami memfasilitasi, ini hanya miskomunikasi,” ujarnya ditemui Koran Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim. (rs)


 

Berita Terkait

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.