Kamis, 17/08/2017

Orang Dekat, Gaffar Diyakini Tak Bersalah

Kamis, 17/08/2017

Jaffar Abdul Gaffar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Selasa (15/8).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Orang Dekat, Gaffar Diyakini Tak Bersalah

Kamis, 17/08/2017

logo

Jaffar Abdul Gaffar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Selasa (15/8).

SAMARINDA - Meski badan dikurung, dituduh melanggar hukum tapi tak menyurutkan keyakinan orang-orang dekat Jafar Abdul Gaffar menilai tak bersalah. Gaffar ditangkap dan didudukkan sebagai pesakitan lebih kepada bentuk tanggungjawab dibebankan kepada seorang Ketua Komura. Gaffar sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.  Ia didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Sebagai bawahan dan kader, sejauh ini (Gaffar) kami anggap sebagai orang tua, kami yakin beliau tidak bersalah, sampai sekarang kami meyakini seperti itu,” kata Muhammad Tahrir, orang dekat Jafar Abdul Gaffar.

M Tahrir juga duduk sebagai anggota DPRD Samarinda mengaku sudah sejak lama bersama Gaffar meniti karir politik. Pantaslah jika Tahrir mengetahui keseharian terdakwa kasus megapungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda itu.

“Apa yang menimpa beliau adalah musibah, mungkin ada juga kepentingan-kepentingan di luar itu, bisa juga politis, apalagi yg dituduhkan kepada beliau kesannya sangat dipaksakan,” kata dia. Tahrir menilai, sejauh ini Gaffar adalah tokoh sangat sederhana. Gaffar katanya sangat mengayomi, terutama anak buah dan kader di Partai Golkar. “Sampai sekarang, meski juga menjadi terdakwa, Gaffar tetap jadi panutan. Bagi kami, dia tertimpa kasus (megapungli) dia semata-mata bertanggungjawab sebagai ketua,” kata dia.

Atas dakwaan dituduhkannya, Tahrir meragukannya. Pemerasan menurut dia hanya bahasa hukum. Pemerasan dituduhkan kepada Gaffar menurut Tahrir tidak sama sekali dilakukannya. Apa yang dilakukan Gaffar tak lebih menjalankan kesepakatan hasil rapat bersama semua pihak.“Beliau tidak sama sekali menyuruh memeras, kalau ada tarif itu hasil kesepakatan antara Komura, ada Pemkot, pengusaha dan melibatkan semua pihak. Ini tarif hasil rapat,” paparnya. Bahwa ada keberatan dengan tarif terlalu besar menurutnya hanya sebagaian kecil.“Sepakat atau tidak sepakat, itu hasil keputusan rapat, ya dijalankan. Jadi Gaffar hanya menjalankan kesepakatan rapat,” tuturnya. 

Soal adanya intimidasi, Tahrir menyebut tidak sebagai pelanggaran hukum. Bagi Tahrir, dalam rapat wajar jika seseorang bersikeras karena itu dinamika. Jika ada menggebrak meja, berargumentasi dengan suara tinggi itu logis. “Bagi saya prbadi, pemerasan itu penarikan tarif di luar disepakati. Misal ada tarif harganya sekian, tapi ditarik lebih mahal, tapi ini kan tidak, ini kesepakatan rapat,” ungkapnya.

Dalam sidang lanjutan, Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda mengagendakan Kamis pekan depan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. Terdakwa lainnya, Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno tidak akan membacakan eksepsi, hanya Jafar Abdul Gaffar yang akan memanfaatkan kesempatan ini. (fir)


Orang Dekat, Gaffar Diyakini Tak Bersalah

Kamis, 17/08/2017

Jaffar Abdul Gaffar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Selasa (15/8).

Berita Terkait


Orang Dekat, Gaffar Diyakini Tak Bersalah

Jaffar Abdul Gaffar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Selasa (15/8).

SAMARINDA - Meski badan dikurung, dituduh melanggar hukum tapi tak menyurutkan keyakinan orang-orang dekat Jafar Abdul Gaffar menilai tak bersalah. Gaffar ditangkap dan didudukkan sebagai pesakitan lebih kepada bentuk tanggungjawab dibebankan kepada seorang Ketua Komura. Gaffar sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.  Ia didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Sebagai bawahan dan kader, sejauh ini (Gaffar) kami anggap sebagai orang tua, kami yakin beliau tidak bersalah, sampai sekarang kami meyakini seperti itu,” kata Muhammad Tahrir, orang dekat Jafar Abdul Gaffar.

M Tahrir juga duduk sebagai anggota DPRD Samarinda mengaku sudah sejak lama bersama Gaffar meniti karir politik. Pantaslah jika Tahrir mengetahui keseharian terdakwa kasus megapungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda itu.

“Apa yang menimpa beliau adalah musibah, mungkin ada juga kepentingan-kepentingan di luar itu, bisa juga politis, apalagi yg dituduhkan kepada beliau kesannya sangat dipaksakan,” kata dia. Tahrir menilai, sejauh ini Gaffar adalah tokoh sangat sederhana. Gaffar katanya sangat mengayomi, terutama anak buah dan kader di Partai Golkar. “Sampai sekarang, meski juga menjadi terdakwa, Gaffar tetap jadi panutan. Bagi kami, dia tertimpa kasus (megapungli) dia semata-mata bertanggungjawab sebagai ketua,” kata dia.

Atas dakwaan dituduhkannya, Tahrir meragukannya. Pemerasan menurut dia hanya bahasa hukum. Pemerasan dituduhkan kepada Gaffar menurut Tahrir tidak sama sekali dilakukannya. Apa yang dilakukan Gaffar tak lebih menjalankan kesepakatan hasil rapat bersama semua pihak.“Beliau tidak sama sekali menyuruh memeras, kalau ada tarif itu hasil kesepakatan antara Komura, ada Pemkot, pengusaha dan melibatkan semua pihak. Ini tarif hasil rapat,” paparnya. Bahwa ada keberatan dengan tarif terlalu besar menurutnya hanya sebagaian kecil.“Sepakat atau tidak sepakat, itu hasil keputusan rapat, ya dijalankan. Jadi Gaffar hanya menjalankan kesepakatan rapat,” tuturnya. 

Soal adanya intimidasi, Tahrir menyebut tidak sebagai pelanggaran hukum. Bagi Tahrir, dalam rapat wajar jika seseorang bersikeras karena itu dinamika. Jika ada menggebrak meja, berargumentasi dengan suara tinggi itu logis. “Bagi saya prbadi, pemerasan itu penarikan tarif di luar disepakati. Misal ada tarif harganya sekian, tapi ditarik lebih mahal, tapi ini kan tidak, ini kesepakatan rapat,” ungkapnya.

Dalam sidang lanjutan, Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda mengagendakan Kamis pekan depan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. Terdakwa lainnya, Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno tidak akan membacakan eksepsi, hanya Jafar Abdul Gaffar yang akan memanfaatkan kesempatan ini. (fir)


 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.