Kamis, 10/08/2017

Ganja 3,3 Kg Nyaris Masuk Lapas

Kamis, 10/08/2017

foto: yudi/kk Ganja 3,3kg: YS tersangka kepemilikan ganja kering seberat 3,3 kg di Polres Kota Balikpapan. YS merupakan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ganja 3,3 Kg Nyaris Masuk Lapas

Kamis, 10/08/2017

logo

foto: yudi/kk Ganja 3,3kg: YS tersangka kepemilikan ganja kering seberat 3,3 kg di Polres Kota Balikpapan. YS merupakan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar.

Diselundupkan dengan Dicampur Sayur Bayam 

BALIKPAPAN - Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3,3 kilogram (Kg) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan berhasil digagalkan petugas kepolisian. Anggota Sat Reskoba Polres Balikpapan keburu menciduk YS (39) pelaku yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut. 

Pengungkapan tersebut tidak luput dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.  Tepatnya pada Selasa (1/8) pekan lalu petugas melakukan penyelidikan terkait pengiriman ganja yang dipaket dalam tiga ball. Untuk mengelabuhi petugas, paketan disamarkan seolah paketan sparepart sepeda motor.

Petugas berpakaian preman tidak gegabah untuk langsung mengamankan barang bukti tersebut. Hingga akhirnya paketan sampai ke tangan YS yang diketahui warga Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Kepada awak media YS tidak menampik bahwa paketan tersebut merupakan ganja kering. 

“Saya dapat ada tiga paket besar, lalu disuruh patah (dibuat paket kecil,Red) satu paket untuk dikirim ke Lapas,” katanya dihadapan penyidik.

Dia mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Nunukan untuk mengantar 400 gram ganja ke salah satu warga binaan di Lapas Balikpapan berinisial FR (33). Pelaku yang pernah tersandung kasus kepemilikan sabu ini cukup cerdik. Bermodalkan sayuran bayam dan kangkung, pria berkepala pelontos ini sukses mengelabuhi petugas sipir Lapas.

“Saya bungkus kompe (plastik) merah. Saya campur sama bayam sama kangkung. Saya bilang titipan saja ke penjaga,” tuturnya.

Dia mengaku tidak mendapat upah setelah berhasil menyelundupkan ganja itu.”Saya gak dapat apa-apa pak, cuma bantu saja,” kilah YS yang baru menghirup udara bebas Januari 2017 lalu dari Lapas Balikpapan karena kasus kepemilikan sabu.

Diketahui bahwa paketan tersebut dikirim dari Bekasi, Jawa Barat yang dibungkus menggunakan kertas kado. “Kita amankan pelaku sekitar pukul 22.30 wita dirumahnya, kita temukan ganja. Selanjutnya kita kembangkan rupanya ada 400 gram ganja sudah diselundupkan ke Lapas Balikpapan,” beber Plt Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Teguh Santoso.

400 gram ganja kata Teguh, dihargai Rp4 juta. Namun demikian belum menerima pembayaran YS sudah ditangkap. “kami masih lakukan penyelidikan terkait peredaran ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya YS dijerat dengan Pasal 114 (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan FR dijerat dengan Pasal  112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (yud)


Ganja 3,3 Kg Nyaris Masuk Lapas

Kamis, 10/08/2017

foto: yudi/kk Ganja 3,3kg: YS tersangka kepemilikan ganja kering seberat 3,3 kg di Polres Kota Balikpapan. YS merupakan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar.

Berita Terkait


Ganja 3,3 Kg Nyaris Masuk Lapas

foto: yudi/kk Ganja 3,3kg: YS tersangka kepemilikan ganja kering seberat 3,3 kg di Polres Kota Balikpapan. YS merupakan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar.

Diselundupkan dengan Dicampur Sayur Bayam 

BALIKPAPAN - Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3,3 kilogram (Kg) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan berhasil digagalkan petugas kepolisian. Anggota Sat Reskoba Polres Balikpapan keburu menciduk YS (39) pelaku yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut. 

Pengungkapan tersebut tidak luput dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.  Tepatnya pada Selasa (1/8) pekan lalu petugas melakukan penyelidikan terkait pengiriman ganja yang dipaket dalam tiga ball. Untuk mengelabuhi petugas, paketan disamarkan seolah paketan sparepart sepeda motor.

Petugas berpakaian preman tidak gegabah untuk langsung mengamankan barang bukti tersebut. Hingga akhirnya paketan sampai ke tangan YS yang diketahui warga Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Kepada awak media YS tidak menampik bahwa paketan tersebut merupakan ganja kering. 

“Saya dapat ada tiga paket besar, lalu disuruh patah (dibuat paket kecil,Red) satu paket untuk dikirim ke Lapas,” katanya dihadapan penyidik.

Dia mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Nunukan untuk mengantar 400 gram ganja ke salah satu warga binaan di Lapas Balikpapan berinisial FR (33). Pelaku yang pernah tersandung kasus kepemilikan sabu ini cukup cerdik. Bermodalkan sayuran bayam dan kangkung, pria berkepala pelontos ini sukses mengelabuhi petugas sipir Lapas.

“Saya bungkus kompe (plastik) merah. Saya campur sama bayam sama kangkung. Saya bilang titipan saja ke penjaga,” tuturnya.

Dia mengaku tidak mendapat upah setelah berhasil menyelundupkan ganja itu.”Saya gak dapat apa-apa pak, cuma bantu saja,” kilah YS yang baru menghirup udara bebas Januari 2017 lalu dari Lapas Balikpapan karena kasus kepemilikan sabu.

Diketahui bahwa paketan tersebut dikirim dari Bekasi, Jawa Barat yang dibungkus menggunakan kertas kado. “Kita amankan pelaku sekitar pukul 22.30 wita dirumahnya, kita temukan ganja. Selanjutnya kita kembangkan rupanya ada 400 gram ganja sudah diselundupkan ke Lapas Balikpapan,” beber Plt Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Teguh Santoso.

400 gram ganja kata Teguh, dihargai Rp4 juta. Namun demikian belum menerima pembayaran YS sudah ditangkap. “kami masih lakukan penyelidikan terkait peredaran ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya YS dijerat dengan Pasal 114 (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan FR dijerat dengan Pasal  112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (yud)


 

Berita Terkait

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.