Jumat, 04/08/2017

Negara Dirugikan Rp1,8M

Jumat, 04/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Negara Dirugikan Rp1,8M

Jumat, 04/08/2017

logo

SAMARINDA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda memusnahkan barang sitaan yang dikuasai negara. Barang-barang yang disita merupakan barang tanpa cukai dan barang illegal, Kamis (3/8). 

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Bea dan Cukai, Jalan Niaga Timur, Samarinda. Seluruhnya di musnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang ilegal ini didasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan No S-161/MK.6/KN.5/2017 tanggal 7 Juli 2017. Turut memusnahkan barang tanpa ‘pajak’ itu dari unsur kejaksaan, kepolisian dan Pemkot Samarinda yang diwakili Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail.

“Barang-barang ini diamankan sejak 2015. Memang setelah diamankan, barang-barang ini tidak bisa langsung dimusnahkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi, Kamis (3/8).

Pemusnahan barang milik negara tersebut meliputi rokok sebanyak 225.470 bungkus atau 4.509.400 batang dengan berbagai merk. Nilainya Rp2.254.700.000. Dari barang sitaan itu terhitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.871.401.000.

“Ini tidak hanya mengenai kerugian negara, tapi bagaimana kita berhasil menyelamatkan bangsa kita, penduduk kita tidak mengkomsumsi barang-barang ilegal yang sudah pasti palsu, tidak terjamin mutunya,” tutur Agus. 

Berdasarkan penelusurannya, rokok-rokok ilegal tersebut produksi dari Pulau Jawa. Pemasarannya tidak membayar pajak ke negara alias cukai. Rokok itu masuk ke Kaltim melalui pengiriman tradisional bukan melalui jalur resmi.

“Kalau rokok itu dari Jawa, pabrik ilegal di Jawa, dikirim lewat kapal-kapal yang masuk (Kaltim),” tandasnya. 

Selain rokok, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan, minuman beralkohol sebanyak 780 botol dari berbagai merk, nilainya mencapai Rp277.800.000, barang kiriman kantor pos sebanyak sebungkus obat-obatan, 5 karton suplemen, 6 bungkus dan 3 karton cream kecantikan, 2 karton sex toys serta 6 karton telepon selular.

Dari banyaknya barang bukti yang disita, petugas bea cukai tidak menangkap pelaku untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan barang ilegal ini melalui pengiriman, jadi tidak ada pemilik atau yang bertanggung jawab. Barang-barang ini ‘diselundupkan’ menggunakan jasa pengiriman tradisional.

“Jadi rata-rata barang itu diangkut oleh sarana pengangkut, mereka sudah cukup canggih dan menggunakan tenaga pengirim, sopir. Pelaku ada di daerah Jawa dan sudah kita informasikan untuk ditindak,” tutur Agus. (dor)


Negara Dirugikan Rp1,8M

Jumat, 04/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.