Jumat, 21/07/2017

Dua Tersangka Proyek Alkes Ditahan

Jumat, 21/07/2017

Dua orang tersangka, A selaku PPK (dua kanan) dan S perantara pengadaan Alkes RSUD HIS (dua kiri) digiring menuju mobil tahanan yang dijaga tim penyidik dan personel Polres Kubar juga tim advokat para tersangka di Gedung Kejari Kubar di Sendawar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Tersangka Proyek Alkes Ditahan

Jumat, 21/07/2017

logo

Dua orang tersangka, A selaku PPK (dua kanan) dan S perantara pengadaan Alkes RSUD HIS (dua kiri) digiring menuju mobil tahanan yang dijaga tim penyidik dan personel Polres Kubar juga tim advokat para tersangka di Gedung Kejari Kubar di Sendawar

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar melakukan upaya paksa dengan menahan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) Kubar, Jumat (21/7). Kedua tersangka, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD HIS dan S diketahui sebagai perantara pengadaan alkes senilai Rp3,35 miliar yang bersumber dari bantuan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, pada kegiatan pengadaan alat kesehehatan ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Kepala Kejari Kubar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan upaya penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah penyidikan. Kedua tersangka langsung dikirim untuk ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa, Sempaja, Samarinda.

“Penahan terhadap dua tersangka sudah sesuai aturan, alasan penahanan terhadap para tersangka, karena ada kekawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta kekawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,” tegas Kepala Kejari Kubar, Syarif Sualeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Johansen Parlindungan SS, Kasi Intel Ryan, serta Kasi Pidum Yogi dalam jumpa wartawan di Kantor Kejari Kubar di Sendawar.

Syarif menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan dokumen dan pengakuan tersangka mengarah kepada sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus itu. Jaksa kata komitmen untuk menjaring pihak yang terlibat, selama mencukupi alat bukti akan diproses. 

“Alat bukti bukan hanya asumsi. Ada keterangan saksi-saksi, alat bukti berupa surat sudah mutlak sah kebenarannya. Kedua tersangka itu sudah pernah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak memenuhi. Pada panggilan yang kedua kali ini, langsung ditahan,” paparnya.

Kasi Pidsus Kejari Kubar, Johansen Parlindungan SS menyatakan Kejari Kubar tidak akan mengulur waktu untuk penyelesaian asus ini. Menurutnya, penyidik berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda. “Secepatnya dirampungkan. Dilimpahkan dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  dan pasal 3 UU Tipikior. Fakta lainnya masih didalami,” tuturnya.

“Penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Tapi kalau memang masih memerlukan waktu selama penyidikan, maka waktu penahanan bisa ditambah,” imbuh dia.

Kejari Kubar kini tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi meliputi Kabupaten Mahulu. Saat ini, Kejari juga tengah menyidik dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim kepada tiga yayasan di Kubar. Dua orang ditetapkan tersangka, tapi belum ditahan. Tiga yayaysan penerima dana hibah senilai Rp18,5 miliar untuk pembangunan dua gedung pendidikan di daerah itu. Faktanya, gedung tak kunjung rampung.

Kasus dugaan korupsi lainnya, proyek Jembatan Tikah di Mahulu, serta menuggu pelimpahan berkas dugaan korupsi proyek Jalan Tikah di Mahulu yang kini sedang dalam penyidikan Satuan Reskrim Polres Kubar. (imr)


Dua Tersangka Proyek Alkes Ditahan

Jumat, 21/07/2017

Dua orang tersangka, A selaku PPK (dua kanan) dan S perantara pengadaan Alkes RSUD HIS (dua kiri) digiring menuju mobil tahanan yang dijaga tim penyidik dan personel Polres Kubar juga tim advokat para tersangka di Gedung Kejari Kubar di Sendawar

Berita Terkait


Dua Tersangka Proyek Alkes Ditahan

Dua orang tersangka, A selaku PPK (dua kanan) dan S perantara pengadaan Alkes RSUD HIS (dua kiri) digiring menuju mobil tahanan yang dijaga tim penyidik dan personel Polres Kubar juga tim advokat para tersangka di Gedung Kejari Kubar di Sendawar

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar melakukan upaya paksa dengan menahan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) Kubar, Jumat (21/7). Kedua tersangka, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD HIS dan S diketahui sebagai perantara pengadaan alkes senilai Rp3,35 miliar yang bersumber dari bantuan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, pada kegiatan pengadaan alat kesehehatan ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Kepala Kejari Kubar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan upaya penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah penyidikan. Kedua tersangka langsung dikirim untuk ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa, Sempaja, Samarinda.

“Penahan terhadap dua tersangka sudah sesuai aturan, alasan penahanan terhadap para tersangka, karena ada kekawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta kekawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,” tegas Kepala Kejari Kubar, Syarif Sualeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Johansen Parlindungan SS, Kasi Intel Ryan, serta Kasi Pidum Yogi dalam jumpa wartawan di Kantor Kejari Kubar di Sendawar.

Syarif menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan dokumen dan pengakuan tersangka mengarah kepada sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus itu. Jaksa kata komitmen untuk menjaring pihak yang terlibat, selama mencukupi alat bukti akan diproses. 

“Alat bukti bukan hanya asumsi. Ada keterangan saksi-saksi, alat bukti berupa surat sudah mutlak sah kebenarannya. Kedua tersangka itu sudah pernah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak memenuhi. Pada panggilan yang kedua kali ini, langsung ditahan,” paparnya.

Kasi Pidsus Kejari Kubar, Johansen Parlindungan SS menyatakan Kejari Kubar tidak akan mengulur waktu untuk penyelesaian asus ini. Menurutnya, penyidik berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda. “Secepatnya dirampungkan. Dilimpahkan dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  dan pasal 3 UU Tipikior. Fakta lainnya masih didalami,” tuturnya.

“Penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Tapi kalau memang masih memerlukan waktu selama penyidikan, maka waktu penahanan bisa ditambah,” imbuh dia.

Kejari Kubar kini tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi meliputi Kabupaten Mahulu. Saat ini, Kejari juga tengah menyidik dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim kepada tiga yayasan di Kubar. Dua orang ditetapkan tersangka, tapi belum ditahan. Tiga yayaysan penerima dana hibah senilai Rp18,5 miliar untuk pembangunan dua gedung pendidikan di daerah itu. Faktanya, gedung tak kunjung rampung.

Kasus dugaan korupsi lainnya, proyek Jembatan Tikah di Mahulu, serta menuggu pelimpahan berkas dugaan korupsi proyek Jalan Tikah di Mahulu yang kini sedang dalam penyidikan Satuan Reskrim Polres Kubar. (imr)


 

Berita Terkait

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.