Jumat, 07/07/2017
Jumat, 07/07/2017
INILAH jembatan Sungai Tikah yang mangkrak, di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahulu.
Jumat, 07/07/2017
INILAH jembatan Sungai Tikah yang mangkrak, di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahulu.
SENDAWAR – Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah di Kampung Ujoh Bilang, Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) , mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mahulu berinisial BE, VH (PPK), MH (PPTK) dan S (pelaksana kegiatan), belum ditahan.
“Keempatnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan. Karena Kejari Kutai Barat (Kubar) masih kembali memulai lagi penyidikan tambahan guna memperkuat dan menambah alat bukti serta saksi lainnya,” tegas Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada Koran Kaltim di Sendawar, Kamis (6/7) siang kemarin.
Menurutnya jika dalam penyidikan tambahan ditemui bukti dan saksi yang kuat lainnya, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan
bertambah.
“Keempatnya resmi dari saksi naik status menjadi tersangka. Dalam waktu dekat setelah penyidikan tahap ini rampung, maka para tersangka segera ditahan. Mungkin dalam bulan ini sudah dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” paparnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek Jembatan Tikah di Mahulu merugikan negara sebesar Rp 2,67 miliar. Proyek itu bersumber dari
APBD Pemkab Mahulu tahun anggaran 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.997.089.200, dikerjakan oleh kontraktor PT Bumi Anugrah Persada. Namun proyek tersebut justru mangkrak.
Syarief menambahkan, selain proyek Jembatan Tikah di Mahulu, Kejari Kubar juga merampungkan penyidikan dugaan
penyalahgunaan dana hibah Kaltim tahun anggaran 2013 oleh tiga yayasan di Kubar. Yakni Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Pendidikan Permata Bumi Sendawar, serta Pendidikan Sekar Alamanda.
“Total dana hibah diterima tiga yayasan itu Rp18 miliar, dugaan kerugian negara Rp 2,5 miliar. Belum ada penetapan tersangka, tapi
secepatnya penyidikan dirampungkan,” tuturnya.
Termasuk dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Harapan Insan Sendawar yang merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar sesuai audit BPKP.
“Tersangkanya A (sebagai PPK), S (perantara), dan beberapa saksi lainnya yang berpotensi jadi tersangka,” imbuhnya. (imr)
INILAH jembatan Sungai Tikah yang mangkrak, di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahulu.
SENDAWAR – Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah di Kampung Ujoh Bilang, Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) , mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mahulu berinisial BE, VH (PPK), MH (PPTK) dan S (pelaksana kegiatan), belum ditahan.
“Keempatnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan. Karena Kejari Kutai Barat (Kubar) masih kembali memulai lagi penyidikan tambahan guna memperkuat dan menambah alat bukti serta saksi lainnya,” tegas Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada Koran Kaltim di Sendawar, Kamis (6/7) siang kemarin.
Menurutnya jika dalam penyidikan tambahan ditemui bukti dan saksi yang kuat lainnya, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan
bertambah.
“Keempatnya resmi dari saksi naik status menjadi tersangka. Dalam waktu dekat setelah penyidikan tahap ini rampung, maka para tersangka segera ditahan. Mungkin dalam bulan ini sudah dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” paparnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek Jembatan Tikah di Mahulu merugikan negara sebesar Rp 2,67 miliar. Proyek itu bersumber dari
APBD Pemkab Mahulu tahun anggaran 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.997.089.200, dikerjakan oleh kontraktor PT Bumi Anugrah Persada. Namun proyek tersebut justru mangkrak.
Syarief menambahkan, selain proyek Jembatan Tikah di Mahulu, Kejari Kubar juga merampungkan penyidikan dugaan
penyalahgunaan dana hibah Kaltim tahun anggaran 2013 oleh tiga yayasan di Kubar. Yakni Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Pendidikan Permata Bumi Sendawar, serta Pendidikan Sekar Alamanda.
“Total dana hibah diterima tiga yayasan itu Rp18 miliar, dugaan kerugian negara Rp 2,5 miliar. Belum ada penetapan tersangka, tapi
secepatnya penyidikan dirampungkan,” tuturnya.
Termasuk dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Harapan Insan Sendawar yang merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar sesuai audit BPKP.
“Tersangkanya A (sebagai PPK), S (perantara), dan beberapa saksi lainnya yang berpotensi jadi tersangka,” imbuhnya. (imr)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.