Senin, 11/12/2017

Fadli Zon Jadi Plt Ketua DPR

Senin, 11/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Fadli Zon Jadi Plt Ketua DPR

Senin, 11/12/2017

JAKARTA – Rapat Pimpinan DPR menetapkan Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR menyusul pengunduran diri Setya Novanto setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

“Saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif,” kata Fadli Zon, Senin (11/12) malam kemarin.

Fadli mengatakan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tertanggal 6 Desember 2017 tersebut sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 11 Desember 2017. 

Terkait itu, tambah dia, berdasarkan pasal 87 ayat 3 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan definitif.

Dia mengatakan Ketua DPR definitif akan diajukan Partai Golkar melalui Fraksi Golkar pada waktu yang ditetapkan yakni setelah masa reses berakhir yaitu masa sidang mendatang yang akan dimulai 9 Januari 2018. (rol)

Fadli Zon Jadi Plt Ketua DPR

Senin, 11/12/2017

Berita Terkait


Fadli Zon Jadi Plt Ketua DPR

JAKARTA – Rapat Pimpinan DPR menetapkan Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR menyusul pengunduran diri Setya Novanto setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

“Saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif,” kata Fadli Zon, Senin (11/12) malam kemarin.

Fadli mengatakan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tertanggal 6 Desember 2017 tersebut sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 11 Desember 2017. 

Terkait itu, tambah dia, berdasarkan pasal 87 ayat 3 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan definitif.

Dia mengatakan Ketua DPR definitif akan diajukan Partai Golkar melalui Fraksi Golkar pada waktu yang ditetapkan yakni setelah masa reses berakhir yaitu masa sidang mendatang yang akan dimulai 9 Januari 2018. (rol)

 

Berita Terkait

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.