Selasa, 05/12/2017

KLHK izinkan Tahura Dilintasi Tol

Selasa, 05/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KLHK izinkan Tahura Dilintasi Tol

Selasa, 05/12/2017

logo

SAMARINDA - Pemprov Kaltim sudah bebas dari beban menuntaskan pembangunan jlan tol Samarinda-Balikpapa, khususnya di atas lahan hutan. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerbitkan izin pemanfaatan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukti Suharto untuk pembangunan jalan bebas macet itu. Kepastian itu diungkapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengaku telah mengantongi izin tertulisnya.

“Ini tadi sudah, sudah keluar jadi nda perlu kita risau kan lagi. Jadi sudah ada izin yang diberikan kepada Jasa Marga, jadi sudah resmi untuk penggunaan lahan Tahura, itu kan hanya pelebaran saja, itu (izin) keluarnya 9 November 2017,” ujar Awang ditemui di Pendopo Lamin Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/12) kemarin.

Gubernur Awang Faroek memang sempat menunjukkan dokumen kepada awak media. Tapi, Awang Faroek tak membuka dokumen itu secara rinci. Awak Media hanya dibolehkan mengabadikan gambar sampul dokumen itu.

Terbitnya izin pemafaatan lahan Tahura Bukti Suharto juga diungkap Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR) Kaltim Joko Setiono. Joko menyebut, izin tersebut berupa kerjasama antara KLHK dengan Badan Urusan jalan Tol (BUJT).

“Jadi Menteri LHK yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, tandatangan besama dengan BUJT yaitu dari PT Jasa Marga. Dengan tandatangan itu, kita boleh melakukan pekerjaan Cut and Fill (galian dan penimbunan) khususnya untuk yang di jalan tol Seksi II, yang ada Tahura Hutan Konservasi Bukit Suharto,” jelasnya.

Seperti diketahui, jalan tol pekerjaan di titik Seksi II membentang sepanjang 30 kilometer dari Muara Jawa hingga Samboja. Seksi II dialporkan progress pembangunannya paling lamban dibandingkan lima seksi lainnya. Kendala keterlambatan proyek tol seksi II ini karena melintasi sebagian lokasi Tahura.

Berdasarkan aturan, perubahan fungsi status Hutan Konservasi harus melalui pemerintah melalui KLHK atas persetujuan DPR RI. Prosesnya tak sebentar. Menjadi alasan yang logis jika izin pemanfaatan lahan Tahura ini menjadi kendala utamanya.

Adanya perubahan ROW (right of way) tol seksi II juga menjadi hambatan. Sesuai desain awal, lebar jalan tol di seksi II yang melintasi APL Tahura hanyalah 60 meter. Namun, saat dilakukan pengecekan teknis oleh kontraktor Jasa Marga, area tersebut memerlukan lahan yang lebih lebar. Ini dikarenakan kondisi lintasan yang akan digunakan memiliki kelandaian. Mengubah ROW awal ini, harus mendapat persetujuan dari KLHK.

Dengan dinaktonginya izin tersebut, Awang berharap pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan bisa segera rampung sesuai dengan target yang diinginkan pemerintah. Jalan tol sepanjang 99,2 kilometer ini merupakan salah satu proyek strategis nasional di era Presiden Joko Widodo. (rs)

KLHK izinkan Tahura Dilintasi Tol

Selasa, 05/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.