Rabu, 18/04/2018
Rabu, 18/04/2018
Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardy
Rabu, 18/04/2018
Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada masyarakat Kaltim yang ingin maju sebagai calon anggota DPD RI agar menyerahkan berkas syarat dukungan KTP elektronik (KTP-el) atau seuket ke KPU Kaltim minimal 2000 KTP-el.
Aturan tersebut di atur dalam PKPU nomor 14 tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI. “Penyerahan persyaratan KTP-el atau suket oleh bakal calon perseorangan DPD RI dimulai tanggal 22 sampai 26 April di KPU Kaltim,” kata Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum Vico Januardy. Rabu (18/4) siang tadi.
Dalam rentang waktu tersebut, calon peserta bisa menyerahkan berkas pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 wita di sekretariat KPU Kaltim, Jl Basuki Rahmat, Samarinda. "Hari terakhir (26 April) penyerahan dibuka dari pukul 08.00 sampai jam 12 malam," jelasnya.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain daftar nama pendukung dengan jumlah minimal 2 ribu pemilih. Mereka pun harus tersebar di minimal 5 kota dan kabupaten di Kaltim. KPU juga akan mengambil sampel atau contoh di 10 persen kota dan kabupaten.
Saat menyerahkan berkas, peserta harus melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung, serta fotokopi E-KTP atau Surat Keterangan Bukti Kependudukan. Setiap bakal calon yang mendaftar akan diberikan username dan password untuk aplikasi Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu (SIPPP). "Sebelum menyerahkan berkas, peserta juga wajib memasukkan data secara online SIPPP,” ucap Vico.
Penulis: Sabri
Editor : Aspian
Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada masyarakat Kaltim yang ingin maju sebagai calon anggota DPD RI agar menyerahkan berkas syarat dukungan KTP elektronik (KTP-el) atau seuket ke KPU Kaltim minimal 2000 KTP-el.
Aturan tersebut di atur dalam PKPU nomor 14 tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI. “Penyerahan persyaratan KTP-el atau suket oleh bakal calon perseorangan DPD RI dimulai tanggal 22 sampai 26 April di KPU Kaltim,” kata Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum Vico Januardy. Rabu (18/4) siang tadi.
Dalam rentang waktu tersebut, calon peserta bisa menyerahkan berkas pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 wita di sekretariat KPU Kaltim, Jl Basuki Rahmat, Samarinda. "Hari terakhir (26 April) penyerahan dibuka dari pukul 08.00 sampai jam 12 malam," jelasnya.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain daftar nama pendukung dengan jumlah minimal 2 ribu pemilih. Mereka pun harus tersebar di minimal 5 kota dan kabupaten di Kaltim. KPU juga akan mengambil sampel atau contoh di 10 persen kota dan kabupaten.
Saat menyerahkan berkas, peserta harus melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung, serta fotokopi E-KTP atau Surat Keterangan Bukti Kependudukan. Setiap bakal calon yang mendaftar akan diberikan username dan password untuk aplikasi Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu (SIPPP). "Sebelum menyerahkan berkas, peserta juga wajib memasukkan data secara online SIPPP,” ucap Vico.
Penulis: Sabri
Editor : Aspian
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.