Rabu, 18/04/2018
Rabu, 18/04/2018
Jamiatul Khair Daik, (Kepala Dinas Sosial Kutim).
Rabu, 18/04/2018
Jamiatul Khair Daik, (Kepala Dinas Sosial Kutim).
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Modus baru penipuan marak di Kutai Timur yaitu meminta sumbangan dengan mengatasnamakan masjid atau pesantren. Oknum peminta sumbangan mendatangi setiap rumah, ada meminta bantuan seikhlasnya namun ada juga yang meminta dengan menyebut nominal tertentu.
Terkait hal ini, Pemkab Kutim mengimbau masyarakat agar tak melayani. "Sama halnya pengemis, yang meminta bantuan mengatasnamakan masjid juga dilarang untuk diberi karena pemerintah sudah memberikan bantuan untuk semua masjid-masjid di Kutim," tegas Kepala Dinas Sosial Kutim, Jamiatul Khair Daik.
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan. Dan Pasal 59 ayat 1 setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, pasal 51 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda 50 juta. (*)
Penulis Yuli
Editor: Aspian
Jamiatul Khair Daik, (Kepala Dinas Sosial Kutim).
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Modus baru penipuan marak di Kutai Timur yaitu meminta sumbangan dengan mengatasnamakan masjid atau pesantren. Oknum peminta sumbangan mendatangi setiap rumah, ada meminta bantuan seikhlasnya namun ada juga yang meminta dengan menyebut nominal tertentu.
Terkait hal ini, Pemkab Kutim mengimbau masyarakat agar tak melayani. "Sama halnya pengemis, yang meminta bantuan mengatasnamakan masjid juga dilarang untuk diberi karena pemerintah sudah memberikan bantuan untuk semua masjid-masjid di Kutim," tegas Kepala Dinas Sosial Kutim, Jamiatul Khair Daik.
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan. Dan Pasal 59 ayat 1 setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, pasal 51 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda 50 juta. (*)
Penulis Yuli
Editor: Aspian
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.