Senin, 09/04/2018

Duh, Disdukcapil Berau Belum Bisa Jalankan Program KIA, Ini Alasannya

Senin, 09/04/2018

Suasana pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Berau. Foto : INDRA/KORANKALTIM.COM

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Duh, Disdukcapil Berau Belum Bisa Jalankan Program KIA, Ini Alasannya

Senin, 09/04/2018

logo

Suasana pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Berau. Foto : INDRA/KORANKALTIM.COM

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Program Pemerintah agar semua anak Indonesia memiliki kartu identitas anak (KIA) belum berjalan hingga sekarang. Pemerintah Kabupaten Berau masih terkendala dengan syarat 87 persen kecukupan anak yang memiliki Akte kelahiran.

"Hingga hari ini, berdasarkan syarat daerah wajib miliki 87 persen angka anak yang memiliki akte kelahiran. Berau baru mencapai sekitar 84 persen anak yang memiliki akte kelahiran. Jadi, kita targetkan Desember 2018 ini bisa terpacai. Sehingga, di 2019 mendatang, Berau sudah bisa menjalankan pemberlakuan KIA tersebut," kata Plt Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau Anwar kepada Korankaltim.com, Senin (9/4).

Untuk alat cetak, Berau tidak ada kendala setelah mendapat tambahan alat cetak yang awalnya hanya 3 saat ini ditambah satu menjadi empat. Sedangkan untuk anak yang wajib KIA itu usia 0 - 16 tahun. Untuk usia 5-16 tahun wajib menggunakan foto sambil menunjukkan  data diri seperti akta kelahiran, kartu keluarga.

Fungsi KIA nasional, kata dia, untuk mengurus berbagai registrasi. Seperti untuk mendaftar sekolah, pembelian tiket transportasi. Serta menjadi syarat bagi usia yang wajib mulai urus KTP, peralihan ke 17 tahun. "KIA nasional dianggap KTP anak. Nanti kalau mau urus KTP, selain menunjukkan KK juga harus menunjukkan KIA," pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

Duh, Disdukcapil Berau Belum Bisa Jalankan Program KIA, Ini Alasannya

Senin, 09/04/2018

Suasana pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Berau. Foto : INDRA/KORANKALTIM.COM

Berita Terkait


Duh, Disdukcapil Berau Belum Bisa Jalankan Program KIA, Ini Alasannya

Suasana pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Berau. Foto : INDRA/KORANKALTIM.COM

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Program Pemerintah agar semua anak Indonesia memiliki kartu identitas anak (KIA) belum berjalan hingga sekarang. Pemerintah Kabupaten Berau masih terkendala dengan syarat 87 persen kecukupan anak yang memiliki Akte kelahiran.

"Hingga hari ini, berdasarkan syarat daerah wajib miliki 87 persen angka anak yang memiliki akte kelahiran. Berau baru mencapai sekitar 84 persen anak yang memiliki akte kelahiran. Jadi, kita targetkan Desember 2018 ini bisa terpacai. Sehingga, di 2019 mendatang, Berau sudah bisa menjalankan pemberlakuan KIA tersebut," kata Plt Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau Anwar kepada Korankaltim.com, Senin (9/4).

Untuk alat cetak, Berau tidak ada kendala setelah mendapat tambahan alat cetak yang awalnya hanya 3 saat ini ditambah satu menjadi empat. Sedangkan untuk anak yang wajib KIA itu usia 0 - 16 tahun. Untuk usia 5-16 tahun wajib menggunakan foto sambil menunjukkan  data diri seperti akta kelahiran, kartu keluarga.

Fungsi KIA nasional, kata dia, untuk mengurus berbagai registrasi. Seperti untuk mendaftar sekolah, pembelian tiket transportasi. Serta menjadi syarat bagi usia yang wajib mulai urus KTP, peralihan ke 17 tahun. "KIA nasional dianggap KTP anak. Nanti kalau mau urus KTP, selain menunjukkan KK juga harus menunjukkan KIA," pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.