Sabtu, 19/08/2017
Sabtu, 19/08/2017
Sabtu, 19/08/2017
BALIKPAPAN - Pemkot segera menerapkan parkir elektronik (eParkir). Tahap awal sekaligus ujicoba, 3 mesin parkir meter, akan ditempatkan di Balikpapan Plaza, Balikpapan Super Block (BSB) serta area Bandara Sepinggan. Rencananya, peluncuran parkir elektronik itu dilakukan Senin (21/8) lusa.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Iwan Wayudi mengapresiasi penerapan eParkir. Sebab, pola parkir yang berjalan saat ini, memiliki banyak kekurangan.
“Tentunya dengan eParkir ini, transaksi benar-benar riil ke Pemkot. Memang masih tahap percobaan,” kata IWan, kemarin.
Dia menilai penerapan eParkir merupakan pilot project yang akan menjadi bahan edukasi masyarakat. “Ini edukasi ke masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat dengan cepat bisa mengaplikasikan program ini. Ini seirama dengan program Bank Indonesia, pemerintah pusat mengarah ke cashless (tanpa uang tunai),” ujar.
Dia juga mengapreasi langkah perbankan dan pengelola parkir di pusat perbelanjaan, yang bersedia menerapkan pola cashless ini. Tentunya, ada sharing profit atau keuntungan, yang sama-sama menguntungkan di kedua pihak.
Diketahui, untuk pajak parkir di area mall atau bandara, Pemkot mendapatkan pembagian 30 persen. Iwan menyebutkan pada APBD 2017, target pajak yang ditetapkan sekitar Rp17 miliar. Sementar retribusi hanya Rp2 miliar dari target semula, sebelum direvisi menjadi Rp11 miliar.
Revisi target retribusi ini menurutnya disebabkan beberapa hal yakni Perda Jasa Umum dan Retribusi, baru keluar di bulan Agustus ini. “September awal bisa diterapkan. Lalu gedung parkir belum bisa menarik biaya. Parkir meter yang harusnya sudah direalisasi kan, dan dipasang belum ada, dan molor hingga triwulan II. Ada pengalokasian prioritas anggaran maka Dishub baru bisa terealisasi di bulan ketiga. Mungkin 3 atau 4 parkir meter,” jelasnya.
Lanjutnya tidak mudah bagi pemkot menaruh dan menerapkan parkir meter di tempat yang diisi ramai kendaraan, dan bukan di bawah kontrol pemerintah. “Maka akan sensitif. Masih perlu waktu bekerjasama dengan yang menguasai lokasi itu,” ujarnya.
Mengacu pada Perda Jasa Umum, untuk retribusi yang baru nantinya, besaran tarif parkir akan berlaku progresif. “Sekarang kan masih flat. Ini untuk retribusi parkir ya,” demikian Iwan. (din)
BALIKPAPAN - Pemkot segera menerapkan parkir elektronik (eParkir). Tahap awal sekaligus ujicoba, 3 mesin parkir meter, akan ditempatkan di Balikpapan Plaza, Balikpapan Super Block (BSB) serta area Bandara Sepinggan. Rencananya, peluncuran parkir elektronik itu dilakukan Senin (21/8) lusa.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Iwan Wayudi mengapresiasi penerapan eParkir. Sebab, pola parkir yang berjalan saat ini, memiliki banyak kekurangan.
“Tentunya dengan eParkir ini, transaksi benar-benar riil ke Pemkot. Memang masih tahap percobaan,” kata IWan, kemarin.
Dia menilai penerapan eParkir merupakan pilot project yang akan menjadi bahan edukasi masyarakat. “Ini edukasi ke masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat dengan cepat bisa mengaplikasikan program ini. Ini seirama dengan program Bank Indonesia, pemerintah pusat mengarah ke cashless (tanpa uang tunai),” ujar.
Dia juga mengapreasi langkah perbankan dan pengelola parkir di pusat perbelanjaan, yang bersedia menerapkan pola cashless ini. Tentunya, ada sharing profit atau keuntungan, yang sama-sama menguntungkan di kedua pihak.
Diketahui, untuk pajak parkir di area mall atau bandara, Pemkot mendapatkan pembagian 30 persen. Iwan menyebutkan pada APBD 2017, target pajak yang ditetapkan sekitar Rp17 miliar. Sementar retribusi hanya Rp2 miliar dari target semula, sebelum direvisi menjadi Rp11 miliar.
Revisi target retribusi ini menurutnya disebabkan beberapa hal yakni Perda Jasa Umum dan Retribusi, baru keluar di bulan Agustus ini. “September awal bisa diterapkan. Lalu gedung parkir belum bisa menarik biaya. Parkir meter yang harusnya sudah direalisasi kan, dan dipasang belum ada, dan molor hingga triwulan II. Ada pengalokasian prioritas anggaran maka Dishub baru bisa terealisasi di bulan ketiga. Mungkin 3 atau 4 parkir meter,” jelasnya.
Lanjutnya tidak mudah bagi pemkot menaruh dan menerapkan parkir meter di tempat yang diisi ramai kendaraan, dan bukan di bawah kontrol pemerintah. “Maka akan sensitif. Masih perlu waktu bekerjasama dengan yang menguasai lokasi itu,” ujarnya.
Mengacu pada Perda Jasa Umum, untuk retribusi yang baru nantinya, besaran tarif parkir akan berlaku progresif. “Sekarang kan masih flat. Ini untuk retribusi parkir ya,” demikian Iwan. (din)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.