Sabtu, 19/08/2017
Sabtu, 19/08/2017
Sabtu, 19/08/2017
BALIKPAPAN - Angkutan transportasi berbasis aplikasi online di Balikpapan, yang sudah mengantongi izin saat ini tercatat sebanyak 150 unit kendaraan. Go Jek Indonesia sendiri, menggandeng Kalla Trans, perusahaan yang menjadi payung dalam pengurusan semua perizinan yang diperlukan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, kewenangan pengurusan izin transportasi berbasis aplikasi, berada di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
“Jumlah taksi online yang sudah keluar izin provinsi untuk Balikpapan berjumlah 150 unit. Sedangkan tingkat provinsi, kuota taksi online berjumlah 927 unit. Izin ini nanti kita cek ,lalu dilakukan uji KIR,” kata dia, kemarin.
Dishub Balikpapan, kata Sudirman, hanya bertindak selaku pengawas dan pengujian KIR, bagi taksi online yang telah mengantongi izin. “Jadi kalau izinnya keluar, berapa yang dikeluarkan provinsi, kita lakukan uji KIR kendaraan mereka,” tandasnya.
Dalam Permenhub 26 Tahun 2017 tentang Operasional Taksi Berbasis Aplikasi, sejak bulan April hingga Juli diberikan kesempatan untuk mengurus segala perizinan.
“Tapi sampai kemarin belum semua kendaraan mengurus izin. Sehingga kami berinisiatif ke Dishub Provinsi Kalimantan Timur, untuk koordinasi bagaimana penyelesaian pengurusan izin,” terangnya.
Keberadaan mereka harus bernaung dalam perusahaan atau Koperasi. Untuk mengetahui mereka telah dinaungi perusahaan transportasi, terdapat surat pernyataan dari setiap mitra kerja (sopir taksi online), bahwa mereka bersedia merubah surat kepemilikan kendaraan atas nama perusahaan (badan hukum).
“Ini lagi berproses di provinsi,” sebut Sudirman.
Keberadaan taksi online tetap memiliki tanda yakni berupa stiker, sedangkan plat nomor kendaraan berwarna hitam. Lalu STNK harus badan hukum bukan pribadi. “Jadi atas nama perusahaan yang menaungi,” jelasnya.
Untuk perubahan STNK ini masih diberikan waktu hingga habis masa berlaku STNK. “Jadi tidak otomatis langsung ganti atas nama perusahaan. Melainkan menunggu habis masa berlaku,” ujarnya.
Bagi pengemudi transportasi online yang belum mengantongi perizinan, diharuskan untuk menghentikan operasional. (din)
BALIKPAPAN - Angkutan transportasi berbasis aplikasi online di Balikpapan, yang sudah mengantongi izin saat ini tercatat sebanyak 150 unit kendaraan. Go Jek Indonesia sendiri, menggandeng Kalla Trans, perusahaan yang menjadi payung dalam pengurusan semua perizinan yang diperlukan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, kewenangan pengurusan izin transportasi berbasis aplikasi, berada di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
“Jumlah taksi online yang sudah keluar izin provinsi untuk Balikpapan berjumlah 150 unit. Sedangkan tingkat provinsi, kuota taksi online berjumlah 927 unit. Izin ini nanti kita cek ,lalu dilakukan uji KIR,” kata dia, kemarin.
Dishub Balikpapan, kata Sudirman, hanya bertindak selaku pengawas dan pengujian KIR, bagi taksi online yang telah mengantongi izin. “Jadi kalau izinnya keluar, berapa yang dikeluarkan provinsi, kita lakukan uji KIR kendaraan mereka,” tandasnya.
Dalam Permenhub 26 Tahun 2017 tentang Operasional Taksi Berbasis Aplikasi, sejak bulan April hingga Juli diberikan kesempatan untuk mengurus segala perizinan.
“Tapi sampai kemarin belum semua kendaraan mengurus izin. Sehingga kami berinisiatif ke Dishub Provinsi Kalimantan Timur, untuk koordinasi bagaimana penyelesaian pengurusan izin,” terangnya.
Keberadaan mereka harus bernaung dalam perusahaan atau Koperasi. Untuk mengetahui mereka telah dinaungi perusahaan transportasi, terdapat surat pernyataan dari setiap mitra kerja (sopir taksi online), bahwa mereka bersedia merubah surat kepemilikan kendaraan atas nama perusahaan (badan hukum).
“Ini lagi berproses di provinsi,” sebut Sudirman.
Keberadaan taksi online tetap memiliki tanda yakni berupa stiker, sedangkan plat nomor kendaraan berwarna hitam. Lalu STNK harus badan hukum bukan pribadi. “Jadi atas nama perusahaan yang menaungi,” jelasnya.
Untuk perubahan STNK ini masih diberikan waktu hingga habis masa berlaku STNK. “Jadi tidak otomatis langsung ganti atas nama perusahaan. Melainkan menunggu habis masa berlaku,” ujarnya.
Bagi pengemudi transportasi online yang belum mengantongi perizinan, diharuskan untuk menghentikan operasional. (din)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.